Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I KADEK SUDIRMAWAN
2.NI KOMANG SULIASTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Minggu, 05 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KADEK SUDIRMAWAN
2NI KOMANG SULIASTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI KADEK SUDIRMAWAN
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI KOMANG SULIASTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------------------------
  2. Menyatakan telah benar terjadi perkawinan antara I KADEK SUDIRMAWAN dengan NI KOMANG SULIASTINI dan telah sah menjadi pasangan suami/istri pada hari Senin tanggal 21 November 2022 menurut agama Hindu di Br Dinas Batugiling, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten sesuai dengan Surat Keterangan Nikah Nomor 474.2/713/XI/2022; ------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk diterbitkan/dicatat atas Akta Perkawinan Para Pemohon pada register yang bersedia untuk itu; --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon; ---------------
  5.  

Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak