Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I NENGAH SUARDIKA
2.NI LUH KEMBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NENGAH SUARDIKA
2NI LUH KEMBAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak yang bernama  I GEDE ANGGA SUPUTRA dirubah menjadi I GEDE PUTRA WIGUNA;
  3. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan nama anak Para Pemohon dari nama I GEDE ANGGA SUPUTRA dirubah menjadi I GEDE PUTRA WIGUNA adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan mengenai perubahan / perbaikan nama anak Para Pemohon kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Karangasem untuk dicatatkan dalam register pada tahun yang sedang berjalan;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

Atau

Bila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak