Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Amp I Made Adi Estu Nugrahan, Sh. I KETUT PUTU ARSANA Alias BAGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2400/N.1.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Adi Estu Nugrahan, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT PUTU ARSANA Alias BAGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Sultan Agung, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana terurai di atas, berawal saat saksi I GEDE BADUNG SUANDARA (penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS untuk memesan 1 (satu) paket shabu, pada saat itu terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS pun menyanggupi dan sepakat bertemu di pinggir Jalan Sultan Agung, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Setelah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS bertemu saksi I GEDE BADUNG SUANDARA, terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS langsung memberikan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan sedotan plastik bening bergaris merah putih yang terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS simpan di saku celananya, kemudian saksi I GEDE BADUNG SUANDARA menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) atas pembelian shabu kepada terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS, setelah itu terdakwa I KETUT PUTU ARSANA alias BAGUS pun kembali ke rumahnya.
  • Bahwa anggota kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT serta anggota tim lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS melakukan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita, anggota kepolisian pun langsung menuju rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang berada Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya anggota kepolisian masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang sedang duduk di runag tamunya, pada saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi I GEDE ADI PRABAWA selaku Kepala Dusun langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang saat itu dipakai oleh terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakui oleh terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS merupakan hasil penjualan shabu yang dibeli oleh saksi I GEDE BADUNG SUANDARA. Selanjutnya anggota kepolisan melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan ditemukan beberapa barang bukti di atas lemari ruang tamu yaitu:
  1. 1 (satu) paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus tisu warna putih yang ditemukan di dalam 1 (satu) buket bunga mawar merah kain hitam.
  2. 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran kecil.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar.
  4. 1 (satu) lembar tisu warna putih.
  5. 1 (satu) buah korek api gas.
  6. 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih yang sudah dimodifikasi.
  7. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dan putih yang sudah dipotong.
  8. 3 (tiga) buah sedotan plastik kecil berwarna bening.
  9. 2 (dua) buah tabung kaca.
  10. 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru.
  11. 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
  12. 1 (satu) buah botol liquid yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap shabu (bong).
  13. 1 (satu) buah dompet warna putih pink dengan merk Lanbo.

Kemudian anggota kepolisan melanjutkan penggeledahan raung tamu rumah milik  terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan di atas meja raung tamu ditemukan 2 (dua) unit handphone yaitu:

  1. 1 (satu) unit handphone merk INFINIX type Smart 9 berwarna hijau dengan nomor sim card 1 087835331168 dan nomor sim card 2 081999437088.
  2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO type 1915 berwarna hitam dengan nomor sim card 1 081246157168 dan nomor sim card 2 0859394231679.

Lalu anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan sekitar rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih dengan palat nomor DK4057SP yang terparkir di halaman rumah, pada saat itu anggota kepolisian membuka laci penyimpanan sebelah kiri depan pada sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik bening bekas kemasan termometer yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Rossmax petunjuk pemakaian termometer serta 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang terdiri dari 1 (satu) potongan sedotan berwarna bening garis merah putih yang di dalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, serta di dalam bagasi motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol lap kanebo merk KAMEKO warna hitam. Setelah selesai melakukan penggeledahan, anggota kepolisan menanyakan terkait keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS mengakui bahwa semua barang bukti merupakan milik terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS sendiri. Selanjtunya, atas penemuan tersebut terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh I GEDE EKA SUMARDIANA, S.H., M.H. selaku Penyidik Polres Karangasem bersama-sama dengan GEDE EKA PUTRA SUYASA dan I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, S.H. yang keduanya merupakan anggota Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
  1. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  2. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,74 gram (nol koma tujuh puluh empat) gram berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram.
  3. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,46 gram (nol koma empat puluh enam) gram berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  4. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (nol koma empat puluh delapan) gram berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.

Sehingga jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut yaitu bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram berat netto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram.

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1054/NNF/2025 tertanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si dan A.A. GEDE LANANG MEIDYSURA,S.Si. selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA,S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti  tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 9906/2025/NF s/d 9909/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9910/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang berada Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---

  • Bahwa anggota kepolisian dari Resor Karangasem yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba yaitu saksi I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT serta anggota tim lainnya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya keterlibatan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS melakukan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut sehingga didapat ciri-ciri orang dan lokasi yang dituju. Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita, anggota kepolisian pun langsung menuju rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang berada Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya anggota kepolisian masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang sedang duduk di runag tamunya, pada saat itu anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS. Kemudian anggota kepolisian yang disaksikan oleh saksi I GEDE ADI PRABAWA selaku Kepala Dusun langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau yang saat itu dipakai oleh terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS yang di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut diakui oleh terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS merupakan hasil penjualan shabu yang dibeli oleh saksi I GEDE BADUNG SUANDARA. Selanjutnya anggota kepolisan melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan ditemukan beberapa barang bukti di atas lemari ruang tamu yaitu:
  1. 1 (satu) paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus tisu warna putih yang ditemukan di dalam 1 (satu) buket bunga mawar merah kain hitam.
  2. 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran kecil.
  3. 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran besar.
  4. 1 (satu) lembar tisu warna putih.
  5. 1 (satu) buah korek api gas.
  6. 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih yang sudah dimodifikasi.
  7. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dan putih yang sudah dipotong.
  8. 3 (tiga) buah sedotan plastik kecil berwarna bening.
  9. 2 (dua) buah tabung kaca.
  10. 1 (satu) buah tabung plastik berbentuk peluru.
  11. 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
  12. 1 (satu) buah botol liquid yang sudah dimodifikasi menjadi alat hisap shabu (bong).
  13. 1 (satu) buah dompet warna putih pink dengan merk Lanbo.

Kemudian anggota kepolisan melanjutkan penggeledahan raung tamu rumah milik  terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan di atas meja raung tamu ditemukan 2 (dua) unit handphone yaitu:

  1. 1 (satu) unit handphone merk INFINIX type Smart 9 berwarna hijau dengan nomor sim card 1 087835331168 dan nomor sim card 2 081999437088.
  2. 1 (satu) unit handphone merk VIVO type 1915 berwarna hitam dengan nomor sim card 1 081246157168 dan nomor sim card 2 0859394231679.

Lalu anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan sekitar rumah terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih dengan palat nomor DK4057SP yang terparkir di halaman rumah, pada saat itu anggota kepolisian membuka laci penyimpanan sebelah kiri depan pada sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik bening bekas kemasan termometer yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar kertas bertuliskan Rossmax petunjuk pemakaian termometer serta 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik yang terdiri dari 1 (satu) potongan sedotan berwarna bening garis merah putih yang di dalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah potongan sedotan warna merah yang di dalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, selain itu di dalam bagasi motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol lap kanebo merk KAMEKO warna hitam. Setelah selesai melakukan penggeledahan, anggota kepolisan menanyakan terkait keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut dan terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS mengakui bahwa semua barang bukti merupakan milik terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS sendiri. Selanjtunya, atas penemuan tersebut terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS langsung diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang ditemukan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan  Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh I GEDE EKA SUMARDIANA, S.H., M.H. selaku Penyidik Polres Karangasem bersama-sama dengan GEDE EKA PUTRA SUYASA dan I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA, S.H. yang keduanya merupakan anggota Polres Karangasem serta disaksikan juga oleh terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS sendiri telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
  1. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,27 gram (nol koma dua puluh tujuh) gram berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  2. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,74 gram (nol koma tujuh puluh empat) gram berat netto 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram.
  3. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,46 gram (nol koma empat puluh enam) gram berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram.
  4. Klip plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,48 gram (nol koma empat puluh delapan) gram berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.

Sehingga jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu tersebut yaitu bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram berat netto 1,37 (satu koma tiga puluh tujuh) gram.

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :1054/NNF/2025 tertanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si dan A.A. GEDE LANANG MEIDYSURA,S.Si. selaku Pemeriksa dan I MADE SWETRA,S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, terhadap barang bukti  tersebut didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
  1. 9906/2025/NF s/d 9909/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9910/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine milik terdakwa I KETUT PUTU ARSANA ALIAS BAGUS adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya