Dakwaan |
C. Dakwaan
------Bahwa terdakwa Taufikurrahman alias Opik pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di gang depan rumah saksi Fajarudin yang terletak di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 5 Januari 2025 pukul 03.00 Wita, terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi Fajarudin dengan membawa kunci palsu yang dimiliki oleh terdakwa dua minggu sebelumnya. Sesampainya digang depan rumah saksi Fajarudin, terdakwa lansung mengambil Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX berwarna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DK 4098 SN, Nomor Mesin 1S7-451957 san No Rangka : MH31S70058K452052 milik saksi Fajarudin tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Fajarudin dengan cara menggunakan kunci palsu yang dibawa terdakwa. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, terdakwa mengendarai motor tersebut ke arah Jl.Veteran. Pada saat melewati Jl. Veteran Barat terdakwa ditabrak oleh seseorang tidak dikenal sehingga sepeda motor yang dibawa terdakwa rusak dibagian depan sebelah kiri. Setelah itu, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan kembali menuju ke Banjar Dinas Kecicang Islam dan meletakan sepeda motor dirumah kosong yang tidak ditempati milik Janaeri Amin. Setelah meletakan motor tersebut, terdakwa pulang dengan berjalan kaki.-------------
- Bahwa terdakwa pernah melakukan tindak pidana pencurian ayam namun diselesaikan secara restorative justice, yang kedua melakukan tindak pidana pencurian dengan kunci palsu dengan putusan pidana penjara 1 bulan 15 hari di LPKA Karangasem, yang ketiga melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan dengan putusan pidana penjara 1 tahun 8 bulan di LPKA Karangasem .----------------
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DK 4098 SN, Nomor Mesin 1S7-451957 san No Rangka : MH31S70058K452052 tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Fajarudin sehingga Saksi Fajarudin mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP-------------------------------------------------------------------
|