Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Kadek Bujana Bramandika
2.Ni Kadek Bintang Citra Lestari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Bujana Bramandika
2Ni Kadek Bintang Citra Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede KusnawanI Kadek Bujana Bramandika
2I Gede KusnawanNi Kadek Bintang Citra Lestari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara Para Pemohon I Kadek Bujana Bramandika  lahir di Ancut, 13 November 2002 dan Ni Kadek Bintang Citra Lestari lahir di Denpasar, 19 Mei 2005 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada 29 Juli 2022 bertempat di BR. Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Made Putra Lusuh adalah sah menurut hukum dan dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Karangasem untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon I Kadek Bujana Bramandika  lahir di Ancut 13 November 2002 dan Ni Kadek Bintang Citra Lestari lahir di Denpasar, 19 Mei 2005 yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama Hindu dan adat istiadat Bali pada 29 Juli 2022 bertempat di BR. Dinas Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Made Putra Lusuh setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam daftar pencatatan perkawinan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak