Dakwaan |
DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa I KOMANG SUGIARTA pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 12.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Kertawarah Kangin, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem tepatnya di rumah Saksi Korban I MADE KASIH atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2024, Saksi Korban I MADE KASIH pergi ke kebun bersama dengan Anak Saksi NI KETUT SINTYA dengan mengendarai dua sepeda motor yang berbeda. Saksi Korban I MADE KASIH mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dan Anak Saksi NI KETUT SINTYA mengendarai sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO. Sekira pukul 12.30 WITA, Saksi Korban I MADE KASIH dan Anak Saksi NI KETUT SINTYA pulang ke rumah mereka yang beralamat di Banjar Dinas Kertawarah Kangin, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dan memarkir sepeda motor yang mereka kendarai di garasi yang terletak di depan rumah Saksi Korban I MADE KASIH yang mana kondisi garase tersebut terbuka dan tanpa gerbang atau pintu. Dengan posisi parkir sepeda motor masing-masing menghadap ke barat dan kondisi kunci sepeda motor honda beat warna hitam yang dikendarai Saksi Korban I MADE KASIH yang sudah dicabut, sedangkan kondisi kunci sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO yang dikendarai oleh Anak Saksi NI KETUT SINTYA kuncinya masih tertancap pada lubang kunci.
- Bahwa masih di hari yang sama, sekira pukul 12.45 WITA, adik dari Anak Saksi NI KETUT SINTYA yakni Anak Saksi NI KADEK INTAN hendak membeli es dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO yang tadi dikendarai oleh Anak Saksi NI KETUT SINTYA. Namun sesampainya di tempat parkir, Anak Saksi NI KADEK INTAN mendapati sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO tersebut sudah hilang. Kemudian Anak Saksi NI KADEK INTAN pun melapor ke Saksi Korban I MADE KASIH bahwa sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO hilang. Saksi Korban I MADE KASIH kemudian mencari-cari sepeda motor tersebut namun tidak kunjung ketemu.
- Bahwa sebelum Anak Saksi NI KADEK INTAN mendapati sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO hilang, Anak Saksi NI KADEK INTAN sempat melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal yang sedang berdiri di seberang garasi tempat memarkir sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO. Ciri-ciri laki-laki tidak dikenal tersebut adalah berperawakan pendek dengan ukuran badan sedang, tidak terlalu besar. Rambut seperti berjambul dan pada saat Anak Saksi NI KADEK INTAN melihat, laki-laki tersebut mengenakan baju kaos warna hitam dan celana training warna abu-abu. Kemudian setelah dilakukan proses penyidikan
diketahui bahwa laki-laki tidak dikenal yang mengambil sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO milik Saksi Korban I MADE KASIH adalah Terdakwa I KOMANG SUGIARTA.
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO milik Saksi Korban I MADE KASIH, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi KHAIRUL untuk membantu menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu). Kemudian Saksi KHAIRUL berhasil menemukan pembeli yakni Saksi I GEDE MERTANA alias AJIK namun sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO tersebut hanya dihargai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa pun setuju dan hendak melakukan transaksi. Sebelum melakukan transaksi, Terdakwa sempat mencopot sticker dari sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO. Terdakwa pergi bersama Saksi KHAIRUL menuju ke Koramil Karangasem di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Tidak lama berselang, Saksi I GEDE MERTANA alias AJIK datang dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang penjualan sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi DK 5277 TO, Terdakwa memberikan upah kepada Saksi KHAIRUL sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban I MADE KASIH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|