-------Bahwa Terdakwa Eka Lukman (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Bola Voli tepatnya di Jl. Bukit Lempuyang, Banjar Dinas Sekargunung, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi I Putu Gede Semara Dananjaya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
-------Bahwa pada hari, bulan dan tahun tersebut diatas, berawal dari saksi I Putu Gede Semara Dananjaya sedang menonton pertandingan bola volly antara Karang sasak A melawan Bukit B di Banjar Dinas Seloni, Desa Culik, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, namun setelah beberapa menit pertandingan berjalan terjadi keributan di dalam lapangan volley yang mana pada saat itu salah satu pemain volly dari Karang Sasak A membentak anak kecil bernama Ni Kadek Tari umur 6 tahun yang sedang memegang bola volly, mendengar bentakan tersebut ayah dari Ni Kadek Tari bernama saksi I Nyoman Wiranata tidak terima karena anaknya dibentak, sehingga terjadi cekcok mulut yang kemudian merambat sampai beberapa penonton masuk ke dalam lapangan. Melihat hal tersebut saksi I Putu Gede Semara Dananjaya berinisiatif untuk melerai keributan yang ada di dalam lapangan dengan cara masuk ke dalam lapangan, setelah sampai di dalam lapangan secara tiba-tiba terdakwa menghampiri ke arah saksi I Putu Gede Semara Dananjaya dengan memukul wajah saksi I Putu Gede Semara Dananjaya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengakibatkan saksi I Putu Gede Semara Dananjaya sampai terjatuh sambil memegang wajahnya, setelah terdakwa melakukan pemukulan tersebut terdakwa berlari ke utara lapangan volly.
-------Bahwa akibat dari peganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi I PUTU GEDE SEMARA DANANJAYA, I PUTU GEDE SEMARA DANANJAYA mengalami luka robek pada bagian atas bibir, sebagaimana dengan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor: 380/127/VIII/2025 dari RSUD Kab. Karangasem tertanggal 16 Agustus 2025 yang dibuat dan diperiksa oleh dr. I Putu Agus Suryantara Putra dengan pemeriksaan luka-luka sebagai berikut:
- Pada bibir atas, melintang terhadap garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di atas sudut bibir, ditemukan luka terbuka dangkal dengan tepi luka tidak rata, sudut luka tumpul. Luka tidak dapat dirapatkan berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada selaput lender bibir atas, melintang terhadap garis pertengahan depan, satu sentimeter di atas sudut bibir, ditemukan luka lecet dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
- Pada selaput lendir bibir bawah, melintang terhadap garis pertengahan depan, nol koma lima sentimeter dibawah sudut bibir, ditemukan luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter.
Dengan Kesimpulan
Pada korban laki-laki, berusia kurang tiga puluh dua tahun ini, ditemukan luka terbuka dangkal dan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
|