Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Amp BRI UNIT ABANG 1.I MADE KADEK SUSILA
2.NI KADEK SURYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ABANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ismail Munandar YahyaBRI UNIT ABANG
Tergugat
NoNama
1I MADE KADEK SUSILA
2NI KADEK SURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.902.153,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 220.902.153,- ( DUA RATUS DUA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.186.086.254,- ( SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 34.815.899,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - SHM no 1498 an I Made Kadek Susila
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak