Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Amp VASILY BOCHKAREV PT. SKY WAY BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VASILY BOCHKAREV
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FAHMI YANUAR SIREGAR, SH., LL.M.VASILY BOCHKAREV
Termohon
NoNama
1PT. SKY WAY BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;-----
  2. memerintahkan dan memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI dan/atau memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas legalitas dokumen-dokumen hukum dan kegiatan usaha perseroan PT. SKY WAY BALI serta pemeriksaan secara menyeluruh terkait teknis pemeriksaan keuangan atau audit keuangan, audit kebenaran materiil operasional atau korporasi dan perpajakan perseroan PT. SKY WAY BALI termasuk namun tidak terbatas pada tahun buku atau anggaran atau opersional TERMOHON periode tahun 2018 sampai dengan periode tahun 2023;------------------------------------------------------------------------------------------
  3. menetapkan dan mengangkat 2 (dua) orang ahli yaitu ahli perusahaan dan akuntan publik atau auditor independen dan/atau konsultan perpajakan untuk melakukan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI, yaitu:---------------------------------------------------------------
  1. Dr. MADE GDE SUBHA KARMA RESEN, SH., M.Kn., dosen pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, beralamat di Jalan Campuhan No. 12, Banjar Sasih, Kelurahan/Desa Sukawati, Kecamatan Batubulan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, untuk memeriksa secara menyeluruh atas legalitas dokumen-dokumen hukum untuk kepentingan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan PT. SKY WAY BALI;-
  2. I KETUT SUASTIKA, SE., Ak., MM., CA., BKP., akuntan publik atau auditor independen dan/atau konsultan perpajakan, beralamat di Jalan Batusari I No. 4 (sambungan Jalan Tukad Yeh Ho II), Kecamatan Renon, Kota Denpasar, Provinsi Bali, untuk melakukan teknis pemeriksaan keuangan atau audit keuangan, audit kebenaran materiil operasional atau korporasi dan perpajakan perseroan PT. SKY WAY BALI.-----------------
  1. menetapkan dan memberikan wewenang serta kuasa kepada ahli tersebut untuk mendelegasikan tugasnya serta menunjuk pihak lain guna mewakili ahli dalam melakukan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI dalam hal ahli berhalangan dan kewenangan bagi ahli dan/atau pihak yang ditunjuk oleh ahli untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka melakukan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI termasuk namun tidak terbatas untuk meminta data, dokumen dan/atau keterangan kepada direksi, dewan komisaris, pemegang saham lainnya atau seluruh organ perseroan PT. SKY WAY BALI dan/atau setiap pekerja atau karyawan perseroan PT. SKY WAY BALI dan pihak-pihak yang relevan untuk diperiksa sehubungan dengan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas legalitas dokumen-dokumen hukum dan kegiatan usaha perseroan PT. SKY WAY BALI serta pemeriksaan secara menyeluruh terkait teknis pemeriksaan keuangan atau audit keuangan, audit kebenaran materiil operasional atau korporasi dan perpajakan perseroan PT. SKY WAY BALI termasuk namun tidak terbatas pada tahun buku atau anggaran atau opersional TERMOHON periode tahun 2018 sampai dengan periode tahun 2023;------------------------
  2. menetapkan dan memerintahkan kepada ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa secara menyeluruh atas legalitas dokumen-dokumen hukum dan kegiatan usaha perseroan PT. SKY WAY BALI serta pemeriksaan secara menyeluruh terkait teknis pemeriksaan keuangan atau audit keuangan, audit kebenaran materiil operasional atau korporasi dan perpajakan perseroan PT. SKY WAY BALI termasuk namun tidak terbatas pada tahun buku atau anggaran atau opersional TERMOHON periode tahun 2018 sampai dengan periode tahun 2023 termasuk untuk memeriksa seluruh dokumen-dokumen baik semua buku, catatan, dan surat-surat baik yang bersifat rahasia maupun tidak rahasia termasuk namun tidak terbatas pada legalitas dokumen-dokumen hukum berkenaan dengan entitas usaha perseroan PT. SKY WAY BALI, perjanjian-perjanjian, transaksi keuangan, transaksi investasi, pengelolaan keuangan, perpajakan perseroan PT. SKY WAY BALI, kekayaan perseroan PT. SKY WAY BALI, etika usaha dan etika kerja, dan juga melakukan wawancara kepada pihak-pihak lainnya yang terkait yang dianggap perlu dan berguna oleh ahli untuk menyelenggarakan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI;-------------------------------------------------------
  3. menetapkan kepada ahli yang diangkat berdasarkan penetapan pengadilan ini dapat meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mendampingi ahli dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI;--------------------
  4. memerintahkan kepada direksi, dewan komisaris, pemegang saham atau seluruh organ perseroan PT. SKY WAY BALI termasuk namun tidak terbatas pada direksi, dewan komisaris, pemegang saham periode tahun 2018 sampai dengan periode tahun 2023 dan/atau setiap pekerja atau karyawan perseroan PT. SKY WAY BALI dan pihak-pihak lain yang relevan untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan termasuk yang diminta informasi, data atau keterangan atas seluruh dokumen-dokumen hukum perseroan PT. SKY WAY BALI oleh ahli yang diangkat berdasarkan penetapan pengadilan ini dan wajib menurut hukum untuk memberikan bantuan, akses baik arsip digital maupun dokumen fisik, memberikan dan menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa seluruh dokumen (termasuk buku, catatan, dan surat-surat lain berkaitan dengan kegiatan usaha perseroan PT. SKY WAY BALI) dan kekayaan perseroan PT. SKY WAY BALI berupa aset benda berharga dan/atau benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh ahli tersebut dalam rangka melakukan pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI;-------------------------------------------------------
  5. memerintahkan kepada direksi, dewan komisaris, pemegang saham atau seluruh organ perseroan PT. SKY WAY BALI termasuk namun tidak terbatas pada direksi, dewan komisaris, pemegang saham periode tahun 2018 sampai dengan periode tahun 2023 dan/atau setiap pekerja atau karyawan perseroan PT. SKY WAY BALI maupun pihak-pihak afiliasi perseroan PT. SKY WAY BALI untuk berkewajiban hukum dengan tidak menghalangi, menghilangkan bukti, menghambat, mempersulit ataupun membuat narasi tidak benar dalam proses pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI yang atau sedang dijalankan oleh ahli yang ditunjuk dalam penetapan pengadilan ini baik secara langsung maupun tidak langsung;----------------------------------------------------------------------------
  6. memerintahkan kepada ahli yang diangkat berdasarkan penetapan pengadilan ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap perseroan PT. SKY WAY BALI dengan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada KETUA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak penunjukan dan pengangkatan ahli tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------
  7. memerintahkan dan memberikan hak kepada PEMOHON untuk menerima salinan laporan hasil pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima oleh KETUA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA;------------------------------------------------------------------------------------------
  8. menetapkan jumlah maksimum biaya pemeriksaan perseroan PT. SKY WAY BALI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan dan akan menjadi beban biaya dan dibayarkan oleh TERMOHON;-----------------------------------------
  9. membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------

Apabila yang terhormat KETUA PENGADILAN NEGERI AMLAPURA atau yang mulia hakim pemeriksa permohonan ini berpendapat lain maka PEMOHON memohon penetapan yang seadil-adilnya (“ex aeqou et bono”).----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak