Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
250/Pdt.G/2024/PN Amp | I Wayan Sewa | 1.I Made Saputra Yana 2.I Nyoman Alit 3.I Made Redana 4.I Made Sekartika 5.I Made Sukantara 6.I Made Yasa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 250/Pdt.G/2024/PN Amp | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 63/PDT.P/GLO/IX/2024 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI: Bahwa guna melindungi hak dan kepentingan PENGGUGAT dan/atau agar PENGGUGAT tidak dirugikan lebih besar lagi, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan terlebih dahulu memberikan putusan sela (provisional) sebelum pokok perkara diperiksa lebih lanjut yang pada pokoknya memuat amar sebagai berikut:--------------------------------------------------
a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1073/Desa Labasari yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2023, Seluas 6.120m2 (enamribu seratus duapuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 897/Labasari/2023, tanggal 22 November 2023 yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atas nama I MADE SAPUTRA YANA (TERGUGAT I).— b. Sertipikat Hak Milik Nomor: 1074/Desa Labasari yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2023, Seluas 5.820m2 (limaribu delapanratus duapuluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor: 898/Labasari/2023, tanggal 22 November 2023 yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atas nama I MADE SAPUTRA YANA (TERGUGAT I), I NYOMAN ALIT (TERGUGAT II), I MADE REDANA (TERGUGAT III), I MADE SEKARTIKA (TERGUGAT IV), I MADE SUKANTARA (TERGUGAT V) dan I MADE YASA (TERGUGAT VI).-------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat segera dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkara untuk menghindari kerugian yang semakin besar bagi PENGGUGAT.--------------------------
DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan Hukum PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I GIJUR (Almarhum).-— 3. Menyatakan Hukum Tanah Sengketa seluas kurang lebih ±12.300 m2 (duabelas ribu meter persegi) yang terletak di Br. Merita, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------- - Sebelah Utara : I Nengah Pica - Sebelah Timur : I Nyarikan - Sebelah Selatan : I Nengah Sudiarja - Sebelah Barat : I Nengah Sudiarja Adalah tanah peninggalan dari I GIJUR (Almarhum).--------------------------------------------------- 4. Menyatakan Hukum PENGGUGAT adalah pihakyang berhak mewarisi tanah sengketa.------------ 5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.----------------------- 6. Menyatakan hukum ke 2 (dua) sertipikat hak milik atas tanah sengketa yaitu:---------------------
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.----------------------------------------------------------- 7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap {Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.-- 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------- SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya {ex aequo et bono}.----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |