Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Amp I KETUT SARA I Komang Suda, S.Pd., bertindak selaku Kepala Sekolah SMPN No. Enam Amlapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT SARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN LANUS ARTAWAN, S.H.I KETUT SARA
Tergugat
NoNama
1I Komang Suda, S.Pd., bertindak selaku Kepala Sekolah SMPN No. Enam Amlapura
2I Gusti Ngurah Artika, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga DISDIKPORA Karangasem
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Nengah Jimat, SH.,DkkI Komang Suda, S.Pd., bertindak selaku Kepala Sekolah SMPN No. Enam Amlapura
2I Nengah Jimat, SH.,DkkI Gusti Ngurah Artika, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga DISDIKPORA Karangasem
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan   gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan  secara hukum Para Tergugat (I dan II) yang tidak membayar pembangunan fisik di sekolah SMPN No. 6 Amlapura yang telah disepakati  telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam kententuan pasal 1365 KUHperdata :--
  3. Menghukum Para Tergugat (I, II,) untuk membayar  lunas secara tanggung renteng  kepada Penggugat Rp. 312.500.000,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atas pembangunan proyek  fisik disekolah SMPN No. 6 Amlapura ; --------------------------------
  4. Menghukum  Para Tergugat ( I, II) , untuk  membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar/senilai Rp. 5.00.000.000,- (limaratus juta  Rupiah ) , dengan perincian sebagai berikut : ------
  1. Kerugian Materiil;  dengan  kerugian yang dialami Penggugat Pertahun senilai Rp. 312.500.000,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atas pembangunan proyek  fisik disekolah SMPN No. 6 Amlapura   :----
  2. Kerugian Immateriil;  yang dihitung sejak  Tahun 2009 s/d 2020 selama ( sepuluh Tahun ) , berupa kerugian waktu, persaan, kerugian kehilangan keuntungan, jika di hitung berdasarkan Bungan Bank adalah sebagai berkut    :  10 Tahun  X     6 %   X  Rp. 312.500.000,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) = 187.500.000,-( seratus depalan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) :-------------
  3. Kerugian Immateriil akibat perbuatan yang dilakukan Para Tergugat  yang tidak  membayar lunas Proyek Pembangunan terasering dan senderan tersebut sehingga mengalami  kerugian korban perasaan, waktu dan biaya.  sehingga  sangat pantas jika Para Tergugat dihukum wajib membayar kerugian Immateriil senilai Rp. 187.500.000,- ( seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah ); -----------------------
  4. Menghukum Para Tergugat (I, II,) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, serta menghukum  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar/senilai Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat, jika pada setiap hari keterlambatan dan/atau kelalaian dalam melaksanakan dan memenuhi Isi perintah Putusan perkara ini sejak setelah mempunyai/memiliki  kekuatan hukum tetap:--------------------------------------
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun Kasasi ( Uitvoobaar Vit Voorrad) :-------------------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala  biaya perkara yang ditimbulkan akibat perkara  ini ;-----------------------------------------------------

            Atau :

Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak