Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Nengah Jimat, SH.,Dkk | I Komang Suda, S.Pd., bertindak selaku Kepala Sekolah SMPN No. Enam Amlapura | 2 | I Nengah Jimat, SH.,Dkk | I Gusti Ngurah Artika, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga DISDIKPORA Karangasem |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum Para Tergugat (I dan II) yang tidak membayar pembangunan fisik di sekolah SMPN No. 6 Amlapura yang telah disepakati telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam kententuan pasal 1365 KUHperdata :--
- Menghukum Para Tergugat (I, II,) untuk membayar lunas secara tanggung renteng kepada Penggugat Rp. 312.500.000,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atas pembangunan proyek fisik disekolah SMPN No. 6 Amlapura ; --------------------------------
- Menghukum Para Tergugat ( I, II) , untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar/senilai Rp. 5.00.000.000,- (limaratus juta Rupiah ) , dengan perincian sebagai berikut : ------
- Kerugian Materiil; dengan kerugian yang dialami Penggugat Pertahun senilai Rp. 312.500.000,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atas pembangunan proyek fisik disekolah SMPN No. 6 Amlapura :----
- Kerugian Immateriil; yang dihitung sejak Tahun 2009 s/d 2020 selama ( sepuluh Tahun ) , berupa kerugian waktu, persaan, kerugian kehilangan keuntungan, jika di hitung berdasarkan Bungan Bank adalah sebagai berkut : 10 Tahun X 6 % X Rp. 312.500.000,- ( tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) = 187.500.000,-( seratus depalan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) :-------------
- Kerugian Immateriil akibat perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang tidak membayar lunas Proyek Pembangunan terasering dan senderan tersebut sehingga mengalami kerugian korban perasaan, waktu dan biaya. sehingga sangat pantas jika Para Tergugat dihukum wajib membayar kerugian Immateriil senilai Rp. 187.500.000,- ( seratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah ); -----------------------
- Menghukum Para Tergugat (I, II,) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, serta menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar/senilai Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat, jika pada setiap hari keterlambatan dan/atau kelalaian dalam melaksanakan dan memenuhi Isi perintah Putusan perkara ini sejak setelah mempunyai/memiliki kekuatan hukum tetap:--------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun Kasasi ( Uitvoobaar Vit Voorrad) :-------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang ditimbulkan akibat perkara ini ;-----------------------------------------------------
Atau :
Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- |