Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Amp 1.Dewy Sri Nurlatifah,S.H.
2.Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
3.Deny Rizaldy Pratama,S.H
4.Rachel Chelsia Gautama, S.H
I KADEK PUTU DARMA Alias BENYON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2989/N.1.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewy Sri Nurlatifah,S.H.
2Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
3Deny Rizaldy Pratama,S.H
4Rachel Chelsia Gautama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK PUTU DARMA Alias BENYON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 

 

Kesatu

 

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa I KADEK PUTU DARMA alias BENYON (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekira pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat pada Br. Dinas Ngis Kelod, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 pagi terdakwa menghubungi NGURAH WATULEPANG (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan Nomor Handphone 082146053725 milik terdakwa kepada Whatspapp dengan nomor handphone 081238447247 milik NGURAH WATULEPANG (DPO) yang tersimpan dengan nama WATULEPANG (DPO) yang kemudian terdakwa memesan 4 (empat) paket shabu untuk terdakwa jual namun oleh NGURAH WATULEPANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk memesan 8 (delapan) paket shabu karena tanggung kalau hanya membawakan 4 (empat) paket shabu, dan terdakwa mengiyakan, kemudian terdakwa juga menyampaikan bahwa terdakwa belum memiliki uang untuk membayar shabu tersebut sehingga NGURAH WATULEPANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjual dulu paket shabu tersebut dan uangnya dibayar menyusul setelah paket shabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa berkomunikasi dengan NGURAH WATULEPANG (DPO) sekira pada pukul 19.00 wita NGURAH WATULEPANG (DPO) tiba di rumah terdakwa di Br. Dinas Ngis Kelod, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan membawa 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus dalam plastic bening dan dibungkus kembali di dalam potongan sedotan plastic warna hitam yang dimana NGURAH WATULEPANG sempat mengatakan bahwa satu paket shabu diberikan lebih sebagai bonus untuk terdakwa pakai, sedangkan sisanya lagi 10 (sepuluh) paket harus dijual dan uangnya segera dikirim kepada NGURAH WATULEPANG (DPO), adapun paket shabu yang terdakwa pesan masing-masing paket seharga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa juga pernah membeli paket sabu kepada NGURAH WATULEPANG (DPO), Setelah menerima paket shabu dari NGURAH WATULEPANG (DPO) terdakwa menaruh 10 (sepuluh) paket di Lemari Kayu yang berada di kamar tamu di rumah milik terdakwa, tepatnya di bawah tumpukan pakaian, kemudian satu paket shabu yang merupakan bonus yang diberikan oleh NGURAH WATULEPANG (DPO) terdakwa konsumsi bersama dengan NGURAH WATULEPANG di dalam kamar terdakwa, setelah selesai menghisap shabu bersama kemudian NGURAH WATULEPANG pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 20.30 wita saat terdakwa berada di dalam kamar terdakwa Kemudian datang beberapa petugas Polisi memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Karangasem datang ke rumah terdakwa dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan maksud kedatangannya bahwa memperoleh informasi mengenai adanya peristiwa penyalahgunaan Narkotika di rumah terdakwa. Setelah itu petugas mengintrogasi terdakwa dan tak lama kemudian Klian Br. Dinas Ngis Kelod yang bernama Saksi I GEDE ARIANA datang lalu petugas Polisi mengatakan akan menggeledah rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Klian Br. Dinas Ngis Kelod tersebut. Kemudian terdakwa dan Klian Br. Dinas Ngis Kelod secara bergantian menggeledah badan dan pakaian petugas Polisi yang akan menggeledah rumah terdakwa. Setelah itu petugas meminta ijin kepada terdakwa untuk menggeledah rumah terdakwa dan terdakwa mengijinkannya. Kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan barang berupa paket shabu milik terdakwa tersebut yang terdakwa simpan di dalam bungkus bekas rokok Inmilld di dalam lemari kayu di ruang tamu rumah terdakwa. Adapun barang yang ditemukan saat penggeledahan adalah :
      1. 10 (sepuluh) buah sedotan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10(sepuluh) paket narkotika di duga jenis shabu dengan berat masing-masing paket sebagai berikut :
  1. paket 1 (satu) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
  2. paket 2 (dua) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
  3. paket 3 (tiga) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
  4. paket 4 (empat) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
  5. paket 5 (lima) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
  6. paket 6 (enam) dengan berat kotor 0.37 gram dan berat bersih 0.18 gram.
  7. paket 7 (tujuh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.
  8. paket 8 (delapan) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
  9. paket 9 (sembilan) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
  10. paket 10 (sepuluh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.
      1. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong).
      2. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning yang sudah di modifikasi.
      3. 1 (satu) buah lembar tisu berwarna putih.
      4. 1 ( satu) buah plastik klip bening bekas pakai.
      5. 1 (satu) buah pipet kaca.
      6. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok berwarna putih bertuliskan IN MILD.
      7. 1 (satu) buah sedotan plastik bening yang sudah di potong dan di modifikasi.
      8. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 berwarna hitam dengan nomor sim card 082146053725.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 pukul 21.00 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 10 (sepuluh) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
    1. paket 1 (satu) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
    2. paket 2 (dua) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
    3. paket 3 (tiga) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
    4. paket 4 (empat) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
    5. paket 5 (lima) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
    6. paket 6 (enam) dengan berat kotor 0.37 gram dan berat bersih 0.18 gram.
    7. paket 7 (tujuh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.
    8. paket 8 (delapan) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
    9. paket 9 (sembilan) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
    10. paket 10 (sepuluh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) buah pelastik klip bening dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sisih/B7-28/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 13 September 2025 dengan rincian sebagai berikut :
    1. paket 1 (satu) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,40 gram dan berat bersih (netto) 0,21 gram
    2. paket 2 (dua) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,34 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram
    3. paket 3 (tiga) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,38 gram dan berat bersih (netto) 0,19 gram
    4. paket 4 (empat) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,34 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram
    5. paket 5 (lima) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,34 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram
    6. paket 6 (enam) dengan berat kotor 0.37 gram dan berat bersih 0.18 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,35 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram
    7. paket 7 (tujuh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,36 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram
    8. paket 8 (delapan) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,38 gram dan berat bersih (netto) 0,19 gram
    9. paket 9 (sembilan) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,40 gram dan berat bersih (netto) 0,21 gram
    10. paket 10 (sepuluh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,36 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1354/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 15 September 2025  yang diperiksa dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si. Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
    1. 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (paket 1 s/d paket 10) dengan berat masing-masing Netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 12081/2025/NF s/d 12090/2025/NF.
    2. 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 12091/2025/NF.

Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;

  • 12081/2025/NF s/d 12090/2025/NF berupa kristal bening dan 12091/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

 

 

 

------- Bahwa Terdakwa I KADEK PUTU DARMA alias BENYON (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025, sekira pukul 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Br. Dinas Ngis Kelod, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa setelah terdakwa berkomunikasi dengan NGURAH WATULEPANG (DPO) sekira pada pukul 19.00 wita NGURAH WATULEPANG (DPO) tiba di rumah terdakwa di Br. Dinas Ngis Kelod, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem dengan membawa 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus dalam plastic bening dan dibungkus kembali di dalam potongan sedotan plastic warna hitam yang dimana NGURAH WATULEPANG sempat mengatakan bahwa satu paket shabu diberikan lebih sebagai bonus untuk terdakwa pakai, sedangkan sisanya lagi 10 (sepuluh) paket harus dijual dan uangnya segera dikirim kepada NGURAH WATULEPANG (DPO), adapun paket shabu yang terdakwa pesan masing-masing paket seharga Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana sebelumnya terdakwa juga pernah membeli paket sabu kepada NGURAH WATULEPANG (DPO), Setelah menerima paket shabu dari NGURAH WATULEPANG (DPO) terdakwa menaruh 10 (sepuluh) paket di Lemari Kayu yang berada di kamar tamu di rumah milik terdakwa, tepatnya di bawah tumpukan pakaian, kemudian satu paket shabu yang merupakan bonus yang diberikan oleh NGURAH WATULEPANG (DPO) terdakwa konsumsi bersama dengan NGURAH WATULEPANG di dalam kamar terdakwa setelah selesai menghisap shabu bersama kemudian NGURAH WATULEPANG pergi dari rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 20.30 wita saat terdakwa berada di dalam kamar terdakwa Kemudian datang beberapa petugas Polisi memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Karangasem datang ke rumah terdakwa dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan maksud kedatangannya bahwa memperoleh informasi mengenai adanya peristiwa penyalahgunaan Narkotika di rumah terdakwa. Setelah itu petugas mengintrogasi terdakwa dan tak lama kemudian Klian Br. Dinas Ngis Kelod yang bernama Saksi I GEDE ARIANA datang lalu petugas Polisi mengatakan akan menggeledah rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Klian Br. Dinas Ngis Kelod tersebut. Kemudian terdakwa dan Klian Br. Dinas Ngis Kelod secara bergantian menggeledah badan dan pakaian petugas Polisi yang akan menggeledah rumah terdakwa. Setelah itu petugas meminta ijin kepada terdakwa untuk menggeledah rumah terdakwa dan terdakwa mengijinkannya. Kemudian terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan barang berupa paket shabu milik terdakwa tersebut yang terdakwa simpan di dalam bungkus bekas rokok Inmilld di dalam lemari kayu di ruang tamu rumah terdakwa. Adapun barang yang ditemukan saat penggeledahan adalah :
      1. 10 (sepuluh) buah sedotan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10(sepuluh) paket narkotika di duga jenis shabu dengan berat masing-masing paket sebagai berikut :
  1. paket 1 (satu) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
  2. paket 2 (dua) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
  3. paket 3 (tiga) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
  4. Paket 4 (empat) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
  5. paket 5 (lima) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
  6. Paket 6 (enam) dengan berat kotor 0.37 gram dan berat bersih 0.18 gram.
  7. paket 7 (tujuh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.
  8. Paket 8 (delapan) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
  9. Paket 9 (sembilan) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
  10. paket 10 (sepuluh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.
      1. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong).
      2. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning yang sudah di modifikasi.
      3. 1 (satu) buah lembar tisu berwarna putih.
      4. 1 ( satu) buah plastik klip bening bekas pakai.
      5. 1 (satu) buah pipet kaca.
      6. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok berwarna putih bertuliskan IN MILD.
      7. 1 (satu) buah sedotan plastik bening yang sudah di potong dan di modifikasi.
      8. 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG GALAXY A05 berwarna hitam dengan nomor sim card 082146053725.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Idenitifikasi Barang Bukti pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 pukul 21.00 Wita total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 10 (sepuluh) buah pelastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing :
    1. paket 1 (satu) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
    2. paket 2 (dua) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
    3. paket 3 (tiga) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
    4. paket 4 (empat) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
    5. paket 5 (lima) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram.
    6. paket 6 (enam) dengan berat kotor 0.37 gram dan berat bersih 0.18 gram.
    7. paket 7 (tujuh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.
    8. paket 8 (delapan) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram.
    9. paket 9 (sembilan) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram.
    10. paket 10 (sepuluh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) buah pelastik klip bening dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sisih/B7-28/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba Tanggal 13 September 2025 dengan rincian sebagai berikut :
    1. paket 1 (satu) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,40 gram dan berat bersih (netto) 0,21 gram.
    2. paket 2 (dua) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,34 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram.
    3. paket 3 (tiga) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,38 gram dan berat bersih (netto) 0,19 gram.
    4. paket 4 (empat) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,34 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram.
    5. paket 5 (lima) dengan berat kotor 0.36 gram dan berat bersih 0.17 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,34 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram.
    6. paket 6 (enam) dengan berat kotor 0.37 gram dan berat bersih 0.18 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,35 gram dan berat bersih (netto) 0,15 gram.
    7. paket 7 (tujuh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,36 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram.
    8. paket 8 (delapan) dengan berat kotor 0.40 gram dan berat bersih 0.21 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,38 gram dan berat bersih (netto) 0,19 gram.
    9. paket 9 (sembilan) dengan berat kotor 0.42 gram dan berat bersih 0.23 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,40 gram dan berat bersih (netto) 0,21 gram.
    10. paket 10 (sepuluh) dengan berat kotor 0.38 gram dan berat bersih 0.19 gram disisihkan dengan berat kotor (Brutto) 0,10 gram dan berat bersih (netto) 0,02 gram sehingga tersisah untuk dilakukan pembuktian dipersidangan dengan berat kotor (Brutto) 0,36 gram dan berat bersih (netto) 0,17 gram.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 1354/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 15 September 2025  yang diperiksa dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si. Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
    1. 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (paket 1 s/d paket 10) dengan berat masing-masing Netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 12081/2025/NF s/d 12090/2025/NF.
    2. 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 12091/2025/NF.

 

Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;

  • 12081/2025/NF s/d 12090/2025/NF berupa kristal bening dan 12091/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya