Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2017/PN Amp Ni Ketut Cenik Prawanindha Askarawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Cenik Prawanindha Askarawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 604/Um.DT/1998 tanggal 31 Maret 1998 atas nama Ni Ketut Cenik Prawanindha Askarawati menjadi Ni Ketut Cenik Prawaninda;
  3. Menyatakan bahwa nama yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ni Ketut Cenik Prawanindha Askarawati menjadi Ni Ketut Cenik Prawaninda adalah sah;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk mengirim Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem agar dapat diperbaiki atau dibetulkan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak