Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Amp 1.Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K
2.PANDE MADE DEDDY ARIMBAWA, SH
I NYOMAN SUDIARTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/67/XII/RES.1.24./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K
2PANDE MADE DEDDY ARIMBAWA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SUDIARTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A. Analisa Kasus

1      Bahwa memang benar pada hari Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.10 wita bertempat di Jl Untung Surapati, Lingkungan Galiran Kaler Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SITU-MB dari Bupati;

Bahwa dugaan tindak pidana setiap orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SITU-MB dari Bupati tersebut diduga dilakukan oleh I NYOMAN SUDIARTAMA, Lahir Datah, 2 April 1 77, Umur 4 Tahun Laki-laki, agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani Pekebun, Pendidikan terakhir : SMA, Alamat Br Dinas Delod Rurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, NIK : 5 07050701770005;

Bahwa Tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA melakukan tindak pidana ringan dengan cara membeli minuman beralkohol dari beberapa petani arak kecil yang renacana akan tersangka jual di wilayah Kota Denpasar dan tempat tinggal tersangka dengan cara di ecer;  

Bahwa Tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA menjual minuman beralkohol jenis arak tersebut tidak ada memiliki ijin dari Instansi yang berwenang atau instansi terkait atas kegiatan saksi menjual minuman beralkohol jenis arak yang akan tersangka jual ke Wilayah Kota Denpasar;

Bahwa berdasarkan barang bukti yang disita sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/9/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 1 Desember 2025 disita barang bukti berupa 5 (lima belas) buah Jirigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru dengan voleme total 450 (empat ratus lima puluh) yang berisi minuman beralkohol jenis arak dan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna putih Nopol DK 8659 JL dengan noka MHYHDC61TKJ135124, nosin K15BT1118664 dengan STNK a.n. NI LUH PUTU ASTININGSIH beserta kunci kontaknya.

B.      Analisa Yuridis      

          Untuk membuktikan perbuatan tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Karangasem  Nomor 21 Tahun 2012, maka perlu dilakukan pembahasan masing-masing unsur Pasal yang dikaitkan dengan perbuatan tersangka, sebagai berikut:\

                 Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Karangasem  Nomor 21 Tahun 2012;

  1. Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Karangasem  Nomor 21 Tahun 2012:

                 ”setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7  ayat (1), pasal 10 dan pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Unsur-unsur Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Karangasem  Nomor 21 Tahun 2012:

  1. setiap orang

                          Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

a.    Keterangan saksi PUTU BAGUS ARYA KESUMA, S.H. yang didukung atau dikuatkaan keterangan saksi-saksi I KOMANG RAI ADNYANA, dan I GUSTI NGURAH ADI PRAYOGA, S.H. yang pada intinya para saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C tanpa memiliki SITU-MB dari Bupati pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.10 wita bertempat di Jl. Untung Surapati, Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali adalah dengan nama I NYOMAN SUDIARTAMA.

b.    Keterangan tersangka yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka bernama I NYOMAN SUDIARTAMA, Lahir Datah, 21 April 1977, Umur 48 Tahun, Laki-laki, agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir : SMA, Alamat Br. Dinas Delod Rurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, NIK. : 5107050701770005.

Bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, identitas dan keterangan tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan tindak pidana pengancaman pada Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.10 wita bertempat di Jl. Untung Surapati, Lingkungan Galiran Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali adalah I NYOMAN SUDIARTAMA, Lahir Datah, 21 April 1977, Umur 48 Tahun, Laki-laki, agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan terakhir : SMA, Alamat Br. Dinas Delod Rurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, NIK. : 5107050701770005, Sehingga dalam hal ini, unsur ?Setiap orang pribadi dan/atau Badan? pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.

  1. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7  ayat (1), pasal 10 dan pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)\

       Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi Keterangan saksi PUTU BAGUS ARYA KESUMA, S.H. yang didukung atau dikuatkaan keterangan saksi-saksi I KOMANG RAI ADNYANA, dan I GUSTI NGURAH ADI PRAYOGA, S.H. yang pada intinya para saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C tanpa memiliki SITU-MB dari Bupati yang dilakukan oleh tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA bahwa tersangka membawa Minuman beralkohol jenis arak pada saat melakukan pengecekan dari hasil pengecekan memang benar ditemukan 15 Jiregan warna biru ukuran 30 Liter dibak mobil yang ditutupi terpal dimana tersangka tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang atau instansi terkait atas kegiatan saksi menjual minuman beralkohol jenis arak yang akan tersangka jual ke Wilayah Kota Denpasar.

c.    Dari barang bukti yang disita sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/9/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 11 Desember 2025 disita barang bukti berupa 15 (lima belas) buah Jirigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru dengan voleme total 450 (empat ratus lima puluh) yang berisi minuman beralkohol jenis arak dan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna putih Nopol DK 8659 JL dengan noka MHYHDC61TKJ135124, nosin K15BT1118664 dengan STNK a.n. NI LUH PUTU ASTININGSIH beserta kunci kontaknya adalah barang bukti milik  tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA.

d.    Keterangan tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA pada intinya menerangkan tersangka memang benar telah menjual minuman beralkohol jenis arak tidak ada memiliki ijin dari Instansi yang berwenang atau instansi terkait atas kegiatan tersangka menjual minuman beralkohol jenis arak yang akan tersangka jual ke Wilayah Kota Denpasar yang mana tersangka membeli minuman beralkohol dari beberapa petani arak kecil yang renacana akan tersangka jual di wilayah Kota Denpasar dan tempat tinggal tersangka dengan cara di ecer.  

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, dan keterangan tersangka tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I NYOMAN SUDIARTAMA, unsur pasal “melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7  ayat (1), pasal 10 dan pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)” telah terpenuhi menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya