Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. SOIMUN Alias WAYAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1770/N.1.14./Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOIMUN Alias WAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HSOIMUN Alias WAYAN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa Terdakwa SOIMUN alias WAYAN, pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 sekitar Pukul 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya di Jalan Ngurah Rai tepatnya didepan Hutan Kota, Lingkungan Susuan Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SOIMUN alias WAYAN dengan cara-cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT bersama dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem sedang melintas di Jl. Ngurah Rai Kelurahan Susuan, Kab. Karangasem hendak kembali ke Mako Satresnarkoba Polres Karangasem. Dikarenakan bensin sepeda motor yang dikendarai Saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT dan rekannya Saksi I GEDE EDI MEGANTARA habis, mereka berhenti di pinggir jalan sembari menunggu rekan-rekan yang lain mencarikan bensin eceran. Ketika sedang menunggu, Saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda Scoopy warna hitam coklat dengan Nopol DK 6313 FAL yang berhenti di depan Hutan Kota Amlapura dan masuk ke dalam hutan kota tersebut. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Terdakwa SOIMUN alias WAYAN mengambil sesuatu di bawah plang/tanda nama Hutan Kota Amlapura. Saksi I GEDE EKA PUTRA ARYA DININGRAT merasa curiga melihat gerak-gerik Terdakwa SOIMUN alias WAYAN kemudian mendekatinya dan Terdakwa SOIMUN alias WAYAN berusaha kabur namun berhasil dicegah. Setelah Terdakwa SOIMUN alias WAYAN diamankan, ditanyakan kepada Terdakwa SOIMUN alias WAYAN terkait maksud dan tujuannya ke Hutan Kota Amlapura. Terdakwa SOIMUN alias WAYAN pun menjawab bahwa tujuannya adalah untuk mengambil tempelan narkotika jenis shabu. Kemudian Tim Satresnarkoba menghadirkan Saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan. Saksi tersebut adalah Ketua Pecalang Desa Adat Susuan yang bernama Saksi I GEDE PUTRAYASA. Pada saat penggeledahan, Terdakwa SOIMUN alias WAYAN mengatakan bahwa paket narkotika jenis shabu yang Terdakwa SOIMUN alias WAYAN ambil terjatuh pada saat diamankan tadi. Kemudian dilakukan pencarian terhadap barang bukti yang akhirnya ditemukan berada di dekat ban belakang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa SOIMUN alias WAYAN. Paket tersebut adalah berupa bungkus bekas permen Hexos yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah potongan pipet warna kuning dan di dalam masing-masing potongan pipet tersebut berisi plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis shabu.
  • Bahwa tujuan Terdakwa SOIMUN alias WAYAN mengambil paket narkotika jenis shabu di Hutan Kota Amlapura adalah merupakan kekurangan atas pembelian narkotika jenis shabu pada tanggal 08 Mei 2024 di Denpasar yang dibeli oleh Terdakwa SOIMUN alias WAYAN melalui temannya yang bernama PUR (DPO) yang kemudian PUR (DPO) membeli narkotika jenis shabu melalui ARINGGA (DPO). Pada tanggal 08 Mei 2024 Terdakwa SOIMUN alias WAYAN memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PUR (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 0,8 (nol koma delapan) gram. Namun narkotika jenis shabu yang dibawa oleh PUR (DPO) kurang dari 0,8 (nol koma delapan) gram. Beberapa waktu kemudian tepatnya pada tanggal 19 Mei 2024, Terdakwa SOIMUN alias WAYAN yang sudah mendapatkan kontak dari ARINGGA (DPO) dihubungi oleh ARINGGA (DPO) melalui telfon dan ARINGGA (DPO) mengatakan bahwa kekurangan pembelian pada tanggal 08 Mei 2024 silam, dapat diambil di daerah Karangasem. Terdakwa SOIMUN alias WAYAN pun mau mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan Terdakwa SOIMUN alias WAYAN merasa daripada uangnya hilang lebih baik Terdakwa SOIMUN alias WAYAN pergi ke Karangasem untuk mengambil sisa pesanan narkotika jenis shabu. Masih pada hari yang sama, Terdakwa SOIMUN alias WAYAN pergi ke Karangasem sekitar pukul 23.00 WITA. Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol DK 6313 FAL milik istrinya yang bernama Saksi SOLATUN NI’AMAH. Terdakwa SOIMUN alias WAYAN tiba di Karangasem yakni sekira pukul 02.00 WITA. Kemudian ARINGGA (DPO) mengirimkan foto kepada Terdakwa SOIMUN alias WAYAN yang di dalam foto tersebut terdapat tulisan “Barang di bawah tiang hutan kota,di bungkus bekas permen hexos,sesuai tanda panah”. Sesampainya di Hutan Kota Amlapura, Terdakwa SOIMUN alias WAYAN mengambil paket narkotika jenis shabu sesuai dengan petunjuk yang ARINGGA (DPO) kirim dalam bentuk foto. Setelah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa SOIMUN alias WAYAN hendak kembali ke sepeda motornya sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Karangasem.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti hari Minggu tanggal 19 Mei 2024, diidentifikasi barang bukti tersebut berupa :
  1. 2 (dua) paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu :
  1. Paket 1 dengan berat kotor (brutto) 0,26 (nol koma dua enam) gram atau berat bersih (netto) 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  2. Paket 2 dengan berat kotor (brutto) 0,28 (nol koma dua delapan) gram atau berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 696/NNF/2024 hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yaitu :
        1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4722/2024/NF.
        2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket 2) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 4723/2024/NF.
        3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4724/2024/NF.

Dengan kesimpulan barang bukti nomor 4722/2024/NF dan barang bukti nomor 4723/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti nomor 4724/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa SOIMUN alias WAYAN bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya