Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I WAYAN CARMA
2.NI LUH GEDE SRI RAHAYU NINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN CARMA
2NI LUH GEDE SRI RAHAYU NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI WAYAN CARMA
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI LUH GEDE SRI RAHAYU NINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;---------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama I WAYAN CARMA dengan NI LUH GEDE SRI RAHAYU NINGSIH yang dilaksanakan secara Adat Bali menurut Agama hindu pada tanggal 18 Desember 2018 berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu/Budha Nomor Register: 474.2/597/VI/2025;------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang Pengesahan Perkawinan Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya dicatatkan kedalam register untuk itu dan diterbitkan Akta Perkawinan;-----------------
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak