Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. NI WAYAN RETIANI ALias ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-72/N.1.14/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI WAYAN RETIANI ALias ANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa NI WAYAN RETIANI alias ANI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.52 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Yeh Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa selaku pemilik akun Instagram dengan username aniii.y yang sekarang sudah diganti dengan nama akun aniii._y menerima pesan dari sebuah akun Instagram dengan nama jahmaaputri. Akun jahmaaputri mengirimkan pesan yang berisi tawaran untuk mempromosikan tautan judi online dengan alamat rebrand.ly/super_jitu. Tawaran promosi tersebut adalah agar Terdakwa mengunggah konten dengan mencantumkan tautan rebrand.ly/super_jitu, dengan upah sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk mempromosikan selama 15 (lima belas) hari menggunakan akun instagram Terdakwa dengan username aniii.y yang sekarang sudah diganti dengan nama akun aniii._y. Setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan akun jahmaaputri, Terdakwa mulai mengunggah konten melalui fitur Instagram Story menggunakan akun Instagram Terdakwa dengan username aniii.y yang sekarang sudah diganti dengan nama akun aniii._y. Tidak lama setelah Terdakwa mengunggah Instagram Story dengan mencantumkan tautan judi online yakni rebrand.ly/super_jitu, Terdakwa dimintai nomor rekening oleh pengguna akun jahmaaputri. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, Terdakwa mendapat kiriman uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening BRI Terdakwa dengan nomor rekening 4608-01-031101-53-0 atas nama Ni Wayan Retiani. Atas diterimanya upah tersebut, Terdakwa harus mempromosikan alamat judi online rebrand.ly/super_jitu selama 15 (lima belas) hari, sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 menggunakan akun Instagram Terdakwa dengan username aniii.y yang sekarang sudah diganti dengan nama akun aniii._y.
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, Saksi I GEDE ARI PRAMANA sekira pukul 15.00 WITA, melihat Instagram Story dari salah satu akun dengan username aniii.wy yang sekarang sudah diganti dengan nama akun aniii._y yang mana dalam unggahan Instagram Story tersebut terdapat tautan dengan alamat rebrand.ly/super_jitu. Kemudian Saksi I GEDE ARI PRAMANA mencoba membuka tautan rebrand.ly/super_jitu tersebut dan melihat tampilan awal alamat tautan rebrand.ly/super_jitu bertuliskan ”Situs paling gacor”. Melihat adanya indikasi kegiatan menawarkan dan/atau mempromosikan situs judi online melalui tautan rebrand.ly/super_jitu, Saksi I GEDE ARI PRAMANA melakukan screenshot terhadap Instagram Story yang dibuat oleh akun Instagram aniii.wy yang berisi tautan rebrand.ly/super_jitu. Selain itu, Saksi I GEDE ARI PRAMANA juga melakukan screenshot terhadap tampilan awal dari tautan rebrand.ly/super_jitu yang dipromosikan oleh akun Instagram aniii.wy.
-    Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi I GEDE ARI PRAMANA memberitahukan kepada rekan-rekannya yakni Saksi IDA BAGUS PUTRA WIDYANTARA dan Saksi I GEDE ANDI PRASTIKA terkait adanya pengguna Instagram dengan nama akun aniii.wy yang mempromosikan situs atau tautan yang mengandung muatan perjudian yang diunggah melalui fitur Instagram Story. Kemudian temuan tersebut pun ditindaklanjuti dan berhasil dilakukan pengungkapan terhadap pemilik akun instagram aniii.wy yang sekarang sudah diganti dengan nama akun aniii._y yakni dengan pemilik akun atas nama Terdakwa NI WAYAN RETIANI.
-    Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Penelitian Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 yang diperiksa oleh I MADE DWI ARITANAYA, S.H., CHFI, ACE, CCPA, CCLO, GCMP dan AGUS CANDRA SETIABUDI, S.H., CHFI, GCMP selaku pemeriksa barang bukti digital pada Ditressiber Polda Bali, berdasarkan Surat Perintah Tugas Ditressiber Polda Bali Nomor : SP.Gas/28/XI/2024/Ditressiber, tanggal 20 November 2024 telah melakukan pemeriksaan secara digital forensik terhadap barang bukti digital terkait dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Iphone 11 model A2221 dengan nomor IMEI : 352737592904321 dan nomor IMEI2 : 352737593105290 yang disita dari Terdakwa, dengan hasil pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1.    Ditemukan adanya aplikasi Instagram yang terinstal pada  HP Iphone 11 model A2221 dengan nomor IMEI : 352737592904321 dan nomor IMEI2 : 352737593105290 dengan akun Instagram yang Login atas nama aniii._y.
2.    Ditemukan adanya Arsip Cerita dari postingan stories akun Instagram aniii._y yang diduga berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana perjudian;
3.    Pada Arsip Cerita Instagram stories akun Instagram aniii._y ditemukan adanya link tautan: rebrand.ly/super_jitu yang setelah di klik akan langsung terhubung masuk ke situs judi online PAM4D dengan kode Referral: superjitu yang diduga berkaitan dengan adanya tindak pidana perjudian;
4.    Pada riwayat akun Instagram aniii._y ditemukan adanya beberapa perubahan Nama Pengguna, yang mana dari Nama Pengguna aniii.wy sampai menjadi Nama Pengguna aniii._y, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana diatas.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--

Pihak Dipublikasikan Ya