Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menyatakan bahwa Pengangkatan anak yang dilakukan Para Pemohon dan telah dilakukan Upacara Pemerasan tanggal 19 Juni 2013 terhadap anak perempuan bernama Trisna Ayu Pradnya Dewi, lahir tanggal 6 Maret 2013, adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa anak perempuan bernama Trisna Ayu Pradnya Dewi, lahir tanggal 6 Maret 2013, adalah sah menjadi anak angkat Para Pemohon
- Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon atau,
|