Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Amp Aditya Toh Prabowo I GEDE WIBAWA Alias BAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/N.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE WIBAWA Alias BAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I GEDE WIBAWA ALIAS BAWA, pada sekira hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Rumah milik I Komang Oka Artana yang beralamat di Br. Dinas Sigar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada sekira hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, Terdakwa mendapat pesan melalui aplikasi whatsapp pada 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna silver dengan Nomor Sim Card 085847492202 dari Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) yang mana Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) menawarkan paket sabu-sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab saat ini belum mempunyai uang, kemudian Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) menjelaskan bahwa paket sabu-sabu tersebut boleh Terdakwa bayar ketika sudah memiliki uang, lalu Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) menjelaskan bahwa harga paket sabu-sabu tersebut adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui.
  • Keesokan harinya sekira hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp berisi foto lokasi paket sabu-sabu dan link google maps lokasi tempat sabu-sabu ditempatkan/ditempel. Sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah tetangga Terdakwa yakni Saksi Oka Artana, setiba di rumah Saksi Oka Artana, kemudian Terdakwa mengatakan hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol DK 2428 DA warna hitam lalu Saksi Oka Artana menanyakan akan pergi kemana dan Terdakwa menjawab akan pergi ke daerah Menanga, kemudian Terdakwa meminta Saksi Oka Artana untuk mengantar Terdakwa ke daerah Menanga. Selanjutnya Saksi Oka Artana mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan memboncengkan Terdakwa menuju ke Daerah Menanga. Dalam perjalanan menuju ke Daerah Menanga tersebut, Terdakwa membuka lokasi link google maps lokasi tempat sabu-sabu ditempatkan/ditempel. Setelah berada di dekat lokasi tempat sabu-sabu ditempatkan/ditempel Terdakwa meminta Saksi Oka Artana berhenti lalu Terdakwa meminta agar Terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor dan Saksi Oka Artana yang dibonceng. Sesampainya di dekat sebuah plang penunjuk arah bertuliskan Tapa Agung View Hotel dan Restaurant, yang terletak di pinggir Jalan Raya Menanga, Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu Terdakwa berjalan mendekati plang penunjuk arah tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin yang terletak di bawah plang penunjuk arah tersebut lalu Terdakwa memasukan bungkus bekas kemasan tolak angin tersebut ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Oka Artana pulang ke rumah Saksi Oka Artana lalu Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario dan Saksi Oka Artana membonceng Terdakwa.
  • Sesampainya di Rumah Saksi Oka Artana yang beralamat di Br. Dinas Sigar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem sekira pukul 12.00 WITA, Terdakwa memarkirkan sepeda motor honda vario tersebut. Kemudian Terdakwa yang hendak pulang ke Rumah, melihat ada beberapa orang mendekati Terdakwa yang mana beberapa orang tersebut adalah TIM RESNARKOBA Polres Karangasem, selanjutnya karena Terdakwa merasa curiga lalu Terdakwa membuang 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin dan jatuh di samping Sepeda Motor Honda Vario. Kemudian TIM RESNARKOBA Polres Karangasem mendatangi Terdakwa dan menanyakan apa yang Terdakwa buang, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membuang paket sabu-sabu. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I GDE SUARDIKA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Sigar. Kemudian dari penggeledahan badan dan pakaian tersebut tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem meminta Terdakwa untuk mengambil dan membuka 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin yang terletak di samping sepeda motor honda vario, kemudian Terdakwa mengambil lalu membuka 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin tersebut dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna kuning bergaris biru putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem dengan disaksikan oleh Saksi I GDE SUARDIKA melakukan penggeledahan rumah terhadap rumah milik terdakwa dan di kamar tidur Terdakwa  TIM RESNARKOBA menemukan 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah pipet/sedotan plastik warna putih yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke POLRES KARANGASEM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh I WAYAN KARUNIA, S.H selaku Penyidik Polres Karangasem telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai I GEDE WIBAWA Alias BAWA dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal shabu dengan berat kotor (brutto) 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan sebesar berat kotor (brutto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (brutto) 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 812/NNF/2024 tertanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5515/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukri 5516/2024/NF.

Milik Tersangka I GEDE WIBAWA Als BAWA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 5515/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5516/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang sopir, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I GEDE WIBAWA ALIAS BAWA, pada sekira hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Rumah milik I Komang Oka Artana yang beralamat di Br. Dinas Sigar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada sekira tanggal 3 Juni 2024 pukul 17.00 WITA Terdakwa mendapatkan chat via aplikasi whatsapp dari Sdr.Sinyo (DPO) yang menawarkan paket sabu-sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa setuju untuk membeli paket sabu-sabu tersebut namun pembayaran dilakukan setelah Terdakwa mempunyai uang, lalu Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) menjelaskan bahwa harga paket sabu-sabu tersebut adalah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujui.
  • Pada keesokan harinya tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WITA, Sdr. Sinyo Wahyu (DPO) kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp berisi foto lokasi paket sabu-sabu dan link google maps lokasi tempat sabu-sabu ditempatkan/ditempel. Selanjutnya Sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke rumah tetangga Terdakwa yakni Saksi Oka Artana, setiba di rumah Saksi Oka Artana, kemudian Terdakwa mengatakan hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol DK 2428 DA warna hitam lalu Saksi Oka Artana menanyakan akan pergi kemana dan Terdakwa menjawab akan pergi ke daerah Menanga, kemudian Terdakwa meminta Saksi Oka Artana untuk mengantar Terdakwa ke daerah Menanga. Selanjutnya Saksi Oka Artana mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan memboncengkan Terdakwa menuju ke Daerah Menanga. Dalam perjalanan menuju ke Daerah Menanga tersebut, Terdakwa membuka lokasi link google maps lokasi tempat sabu-sabu ditempatkan/ditempel. Setelah berada di dekat lokasi tempat sabu-sabu ditempatkan/ditempel Terdakwa meminta Saksi Oka Artana berhenti lalu Terdakwa meminta agar Terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor dan Saksi Oka Artana yang dibonceng. Sesampainya di dekat sebuah plang penunjuk arah bertuliskan Tapa Agung View Hotel dan Restaurant, yang terletak di pinggir Jalan Raya Menanga, Terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang terdakwa kendarai lalu Terdakwa berjalan mendekati plang penunjuk arah tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin yang terletak di bawah plang penunjuk arah tersebut lalu Terdakwa memasukan bungkus bekas kemasan tolak angin tersebut ke dalam saku celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Oka Artana pulang ke rumah Saksi Oka Artana lalu Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Vario dan Saksi Oka Artana membonceng Terdakwa.
  • Pada sekira pukul 12.00 WITA setiba di Rumah Saksi Oka Artana yang beralamat di Br. Dinas Sigar, Desa Nongan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem. Terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motor honda vario tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang hendak pulang ke Rumah, melihat ada beberapa orang mendekati Terdakwa yang mana beberapa orang tersebut adalah TIM RESNARKOBA Polres Karangasem, kemudian karena Terdakwa merasa curiga lalu Terdakwa membuang 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin dan jatuh di samping Sepeda Motor Honda Vario. Setelah itu, TIM RESNARKOBA Polres Karangasem mendatangi Terdakwa dan menanyakan apa yang Terdakwa buang, dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa membuang paket sabu-sabu. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I GDE SUARDIKA selaku Kepala Dusun Banjar Dinas Sigar. Kemudian dari penggeledahan badan dan pakaian tersebut tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem meminta Terdakwa untuk mengambil dan membuka 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin yang terletak di samping sepeda motor honda vario, kemudian Terdakwa mengambil lalu membuka 1 (satu) buah bungkus bekas kemasan tolak angin tersebut dan di dalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna kuning bergaris biru putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal. Selanjutnya TIM RESNARKOBA Polres Karangasem dengan disaksikan oleh Saksi I GDE SUARDIKA melakukan penggeledahan rumah terhadap rumah milik terdakwa dan di kamar tidur Terdakwa  TIM RESNARKOBA menemukan 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) buah pipet/sedotan plastik warna putih yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke POLRES KARANGASEM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 oleh I WAYAN KARUNIA, S.H selaku Penyidik Polres Karangasem telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai I GEDE WIBAWA Alias BAWA dengan hasil identifikasi barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang bersisi kristal shabu dengan berat kotor (brutto) 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan sebesar berat kotor (brutto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (brutto) 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB: 812/NNF/2024 tertanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA,S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 5515/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukri 5516/2024/NF.

Milik Tersangka I GEDE WIBAWA Als BAWA, didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 5515/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5516/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang sopir, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya