Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Amp I GEDE SUPARTA, LL.B I GEDE DARMA MINGGU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 29 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE SUPARTA, LL.B
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GEDE DARMA MINGGU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dan Tergugat .
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Cidera janji/ wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya Prestasi atas kewajibannya membayar Hutang kepada Penggugat.
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan Juta Rupiah )

Tanpa bunga dan denda.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang Pokok secara Kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar RP. 8.000.000.(delapan Juta Rupiah)
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak Putusan atas gugatan ini berkekuatan Hukum Tetap.              ( Inkracht van gewijsde)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak