Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2025/PN Amp | Muhammad Dheda Alifall | 1.I KADEK YOPI INDRAWAN Als OPIK 2.I KADEK WIDIASA Als LONCIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2025/PN Amp | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1106/N.1.14/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I I KADEK YOPI INDRAWAN Als OPIK (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II I KADEK WIDIASA Als. LONCIS (selanjutnya disebut Terdakwa II) secara bersama-sama pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di pekarangan rumah milik saksi I NYOMAN BUDA yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di sebelah timur pekarangan rumah milik saksi I GEDE PARTIKA Als YOYOS yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yangberdiri sendiri sehingga merupakan beberapa jabatanyang diancam dengan pidana pokok sejenis”. Bahwa dalam kurun waktu 2024 masing-masing perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa II mengambil sepeda motornya Honda Beat berwarna Hitam setrip merah (bahwa sepeda motor tersebut masuk dalam daftar pencarian barang dengan Nomor : DPB/1/IV/RES.1.8/2025/Reskrim) dan membonceng Terdakwa I menuju rumah saksi I Nyoman Buda yang beralamat di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem lalu sesampainya di pekarangannya Saksi I Nyoman Buda tersebut Terdakwa II berkata “tuun ci (turun kamu)” kemudian Terdakwa I menjawab “men dije siape dek (dimana ayamnya dek?)” dijawab oleh Terdakwa II “di tengah alih-alihin (cari saja didalam)”.-------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa I langsung turun dari atas sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II kemudian berjalan ke arah timur di selatan tembok pagar pekarangan rumahnya saksi I Nyoman Buda lalu Terdakwa I memanjat tembok pagar dan masuk kedalam pekarangan rumah Saksi I Nyoman Buda.------------------------------------------------------------------------------------------------ Selanjutnya setelah Terdakwa I berada di dalam pekarangan rumah I Nyoman Buda berjalan ke arah timur menuju kandang ayam milik Saksi I Nyoman Buda dan setelah saya berada di dekat kandang ayamnya Terdakwa mendengar ayam-ayamnya mukai ribut mengeluarkan suara “keok-keok” disertai dengan suara sapi peliharaan Saksi I Nyoman Buda lalu karna keadaan Terdakwa I mulai panik untuk mencari pintu kandang ayam lalu Terdakwa I membuka pintu yang dikunci dengan kawat besi pada kandang ayam milik saksi I Nyoman Buda dan mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam yang berada di dalam kandang.------------------------- Selanjutnya Terdakwa I menuju sangkar ayam yang berada di bawah pohon mangga dan mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah milik saksi I Nyoman Buda.--------------------- Selanjutnya Terdakwa I mendengar ayam-ayam milik saksi I Nyoman Buda semakin ribut sehingga Terdakwa I panik dan lari ke arah barat belok ke selatan menuju tembok pagar rumah miilik Saksi I Nyoman Buda, lalu dari dalam pekarangan rumah milik saksi I Nyoman Buda saya memberikan 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam kepada Terdakwa II yang berada diluar tembok pagar milik I Nyoman Buda.---------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa I memanjat tembok pagar milik I Nyoman Buda untuk keluar dari pekarangan I Nyoman Buda, lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan yang berwarna merah hitam yang di pegang oleh Terdakwa II untuk di masukan kedalam kaos lengan pendek warna krem yang Terdakwa I kenakan, kemudian saya naik ke atas sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam setrip merah (bahwa sepeda motor tersebut masuk dalam daftar pencarian barang dengan Nomor : DPB/1/IV/RES.1.8/2025/Reskrim) untuk selanjutnya menuju rumah Terdakwa II.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa II memasukan 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah hitam kedalam sangkar yang terbuat dari anyaman bambu milik Terdakwa II, sedangkan untuk 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah Terdakwa I masukan dalam kandang ayam yang berada di rumah Terdakwa II .------------ Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengobrol tiba-tiba Terdakwa II berkata “adep siape lah(jual ayamnya yuk)” lalu Terdakwa II menjawab “dije adep (dimana kita jual)” lalu Terdakwa II menjawab “ne rage ngelah pembeli (ini saya punya pembeli)” lalu Terdakwa I menjawab “lah bel lah (ayo dah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam setrip merah (bahwa sepeda motor tersebut masuk dalam daftar pencarian barang dengan Nomor : DPB/1/IV/RES.1.8/2025/Reskrim), lalu Terdakwa I memasukan 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam kedalam tas warna merah dan Terdakwa I di bonceng oleh Terdakwa II menuju wilayah subagan karangasem.------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya setelah sampai di wiliayah subagan karangasem Terdakwa II langsung masuk ke dalam pekarangan rumah I Made Suwitra Als Lemuh sedangkan Terdakwa I menunggu di luar rumah tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa II bertemu dengan saksi I Made Suwitra Als Lemuh untuk melakukan transaksi dan menjual 1 (satu) ekor ayam Jantan warna merah hitam dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya setelah selesai transaksi Terdakwa II menghampiri Terdakwa I yang berada di luar rumah lalu membonceng Terdakwa I kembali ke rumah Terdakwa II, lalu di perkajalan Terdakwa I bertanya “aji kude payu siape(berapa laku ayamnya)” lalu terdakwa II menjawab “ne aji lima ratus payu( ini laku Rp.500.000)”.--------------------------------------------------------------------------------- Kemudian Terdakwa I mendapat bagian Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapat bagian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah sesampainya di rumah Terdakwa II selanjutnya Terdakwa I meninggalkan rumah terdakwa II.------------------------------------------------ Selanjutnya pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II untuk melihat 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah yang sebelumnya di simpan oleh Terdakwa I di kandang ayam milik Terdakwa II. Lalu Terdakwa I bertanya “ ngudiang lebang dek( kenapa di lepas dek)” lalu Terdakwa II menjawab “nyanan ade nepuk (nanti ada yang melihat)” kemudian Terdakwa I menjawab “lamun keto lah tampah dek( kalau memang begitu ayo kita potong)” lalu Terdakwa II “eh pedalem (eh kasihan)” diajwab Terdakwa II “dari pada ketaren (daripada ketahuan)”, kemudian selanjutnya Terdakwa I memotong 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah dan dimasak dirumah Terdakwa II untuk di makan secara bersama-sama.----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada mendapat izin membawa ataupun mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah hitam dan 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah merah milik I Nyoman Buda.----------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi I Nyoman Buda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah).-----------------------------------
Selanjutntya pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa II menuju ke rumah milik I Gede Partika Als Yoyos dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam setrip merah (bahwa sepeda motor tersebut masuk dalam daftar pencarian barang dengan Nomor : DPB/1/IV/RES.1.8/2025/Reskrim) dengan posisi Terdakwa I di bonceng oleh Terdakwa II dan mengarahkan motor tersebut ke arah rumah milik I Gede Partika Als Yoyos.-------------------------- Selanjutnya setelah sampai di dekat rumahnya I Gede Partika Als Yoyos Terdakwa II dan Terdakwa I yang di bonceng memarkirkan motornya tersebut di dalam kebun dekat dengan rumah I Gede Partika Als Yoyos, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari motor tersesebut dan mengarah mendekat menuju sangkar ayam yang berada di timur rumahnya I Gede Partika Als Yoyos.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan berwarna merah (biing) yang tidur di atas sangkar yang terbuat dari anyaman bambu kemudian Terdakwa I serahkan ke Terdakwa II.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna putih hitam kuning (serawah) yang tidur di dalam sangkar yang terbuat dari anyaman bambu.--------------------------- Kemudian setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke arah motor dan 2 (dua) ekor ayam tersebut di pegang Oleh Terdakwa I, lalu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II naik ke atas sepeda motor tersebut dan Terdakwa I memasukan 2 (dua) ekor ayam tersebut kedalam Baju, lalu setelahnya Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan lokasi tersebut menuju rumah Terdakwa II, Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah I Gede Partika Als Yoyos tersebut 2 (dua) ekor ayam tersebut Terdakwa simpan di rumah Terdakwa II.- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna putih hitam kuning (serawah) yang Terdakwa I jual kepada Saksi I Nyoman Simpen sebesar Rp.125.00 (seratus dua puluh lima ribu).--------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II setelah mendapat uang dari penjualan 1 (satu) ekor ayam jantan warna putih hitam kuning (serawah) sebesar Rp125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah (biing) ke arena sabung ayam di wilayah Juntal dan ayam tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II adu sehingga ayam tersebut kalah dan mati di arena sabung ayam.------------------------------------ Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada mendapat izin membawa ataupun mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna merah (biing) dan 1 (satu) ekor ayam jantan warna putih hitam kuning (serawah) milik I Gede Partika Als Yoyos.---------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi I Gede Partika Als Yoyos mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 750.000 (tujuh lima ratus ribu rupiah).----------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |