| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian baik materiil dan Immateriil yaitu kerugian materiil Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kerugian immaterial ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat berupa ;
Kerugian Materiil :
- Biaya Administrasi : Rp. 15.000.000,-
- Biaya Transport : Rp. 10.000.000,-
- Biaya Konsultasi Hukum/Penasehat Hukum : Rp. 250.000.000,-
- Total : Rp. 275.000.000,- (dua Ratus tujuh puluh lima Juta rupiah).
Kerugian Immateriil :
- Melakukan Upacara Guru Piduka di Pura Desa, Desa Adat Bugbug guna mengembalikan keseimbangan sekala niskala ;
- Meminta Maaf secara terbuka kepada Keluarga besar Penggugat dalam farum rapat keluarga besar Penggugat.
- Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milliar lima ratus juta rupiah ).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi milik Tergugat yang terletak di Jalan Telaga Ngembeng, Br. Adat Bancingah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |