Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Amp Gde Yudha Sukmatara,S.H 1.AHMAD BAIDOWI
2.MOH. SOLIHIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-952/N.1.14/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gde Yudha Sukmatara,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BAIDOWI[Penahanan]
2MOH. SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN    :        
-------Bahwa Terdakwa Ahmad Baidowi (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa Moh Solihin (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Senin tanggal 10 Maret tahun 2025 sekira pukul 09.34 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari yang beralamat di Jl. Raya Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
-------Bahwa pada hari, bulan dan tahun tersebut diatas, sekira pukul 09.30 Wita dari tempat terdakwa I dan terdakwa II bekerja di proyek Villa 8 Bamboo yang berlokasi di Banjar Dinas Budamanis, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, terdakwa I mengendarai sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam dengan nomor polisi DK 2013 BO nomor rangka MHIKEVF18WK24 dan nomor mesin : KEVFE1248546 (yang selanjutnya disebut sepeda motor supra) dengan membonceng terdakwa II untuk bersama-sama menuju ke sebuah warung yang berada di daerah Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem untuk membeli rokok. -----------------------
-------Kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor supra melewati warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari yang berlamat di Jl. Raya Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, terdakwa II menyuruh kepada terdakwa I untuk memutar balik dengan mengatakan “disana saja membeli rokok”  dan terdakwa I memutar balik sepeda motor supra yang dikendarai dan berhenti tepat di depan warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari. -----------
-------Selanjutnya terdakwa II turun dari sepeda motor supra untuk masuk kedalam warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari untuk membeli rokok sedangkan terdakwa I menunggu di atas sepeda motor supra, terdakwa II memanggil-manggil penjaga toko namun tidak ada respon dan terdakwa II melihat ada beberapa tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) yang berada di dalam warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari, kemudian terdakwa II melihat terdakwa I dengan mengatakan “ndak ada orang wi” dan terdakwa I merespon kata-kata terdakwa II dengan mengatakan “yaudah ambil aja tabung Gasnya”  kemudian terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) tersebut dan selanjutntya berlari keluar menuju ke sepeda motor supra yang pada saat itu terdakwa I sudah berada di atas sepeda motor supra, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi meninggalkan warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari menuju ke arah Pasar Sidemen. Disaat yang bersamaan saksi Ni Luh Putu Wida yang duduk sendiri di teras rumah yang berada di belakang warung Luh Putu yang berjarak kurang 1m (satu meter) saksi melihat terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram), saksi Ni Luh Putu Wida mengejar dan berteriak memanggal terdakwa I dan terdakwa II dengan mengatakan “Mas.. Mas.. Mas.. ngujang ten mayah gas?” yang artinya “Mas.. Mas.. Mas.. kenapa tidak bayar gas?”. Namun dikarenakan saksi Ni Luh Putu Wida mengejar dengan berlari sehingga saksi Ni Luh Putu Wida kehilangan jejak terdakwa I dan terdakwa II. --------
-------Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II mengendarai sepeda motor supra menuju ke sebuah toko yang berada pada Banjar Dinas Budamanis, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem untuk menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) kepada pemilik toko yaitu saksi I Gusti Ayu Alit dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut dibagi 2 (dua) oleh terdakwa I dan terdakwa II yang sama-sama mendapat bagian sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil dari menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram), terdakwa I pergunakan untuk membeli makan dan rokok sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang tersebut masih tersisa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II pergunakan untuk membeli makan dan uang tersebut masih tersisa Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah). -----------------------------
-------Kemudian setelah terdakwa I dan terdakwa II menjual 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) kembali ke Lokasi tempat kerja di proyek Villa 8 Bamboo yang berlokasi di Banjar Dinas Budamanis, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, namun dikarenakan terdakwa I dan terdakwa II takut bahwa merasa ada yang melihat disaat mencuri 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram), terdakwa I dan terdakwa II pergi berjalan kaki menyusuri Sungai meninggalkan Lokasi proyek Villa 8 Bamboo untuk bersembunyi, namun disaat terdakwa I dan terdakwa II bersembunyi di sebuah gubuk di wilayah Banjar Dinas Dukuh, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangase, terdakwa I dan terdakwa II ditemukan dan di amankan oleh sejumlah warga yang selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II diserahkan ke Kantor Polisi Sektor Sidemen.----------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3kg (tiga kilogram) di sebuah Warung Luh Putu milik saksi Mangku Sari yang beralamat di Jl. Raya Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem yang mana warung tersebut berada di dalam pekarangan rumah milik saksi Mangku Sari dan akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi Mangku Sari mengalami kehilang 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg (tiga kilogram) dan mengalami kerugian sebesar Rp 180.000,- (serratus delapan puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya