Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk dapat memperbaiki / membetulkan nama dari Nur Halimah diperbaiki / dibetulkan menjadi Ni Nengah Sari, tempat lahir di Banyuwangi diperbaiki / dibetulkan menjadi tempat lahir di Bugbug, dan tanggal lahir 25 April 1985 diperbaiki / dibetulkan menjadi tanggal lahir 26 Mei 1985;
- Menyatakan bahwa perbaikan / pembetulan nama Pemohon Nur Halimah menjadi Ni Nengah Sari, tempat lahir di Banyuwangi menjadi tempat lahir di Bugbug dan tanggal lahir 25 April 1985 menjadi tanggal lahir 26 Mei 1985 adalah sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama pemohon, tempat lahir pemohon dan tanggal lahir pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dapat mencatat mengenai perbaikan / pembetulan tersebut dalam pada E- KTP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|