Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2017/PN Amp Nur Halimah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Halimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk dapat memperbaiki  / membetulkan nama  dari Nur Halimah diperbaiki / dibetulkan menjadi Ni Nengah Sari, tempat lahir di Banyuwangi diperbaiki / dibetulkan menjadi tempat lahir di Bugbug, dan tanggal lahir 25 April 1985 diperbaiki / dibetulkan menjadi tanggal lahir 26 Mei 1985;
  3. Menyatakan bahwa perbaikan / pembetulan nama Pemohon Nur Halimah menjadi Ni Nengah Sari, tempat lahir di Banyuwangi menjadi tempat lahir di Bugbug dan tanggal lahir  25 April 1985 menjadi tanggal lahir 26 Mei 1985 adalah sah;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perbaikan nama pemohon, tempat lahir pemohon dan tanggal lahir pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dapat mencatat mengenai perbaikan / pembetulan tersebut dalam pada E- KTP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak