Dakwaan |
C. DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di warung I Ketut Suardika tepatnya di Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada tanggal 27 Oktober 2024 di wilayah Bogor, Jawa Barat Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku membeli uang palsu sebanyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jumlah 200 (dua ratus) lembar uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) seharga Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari seorang laki-laki mengaku bernama Pak Haji (DPO). Selanjutnya tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wita Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku menghubungi Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy untuk menjemputnya di Terminal Bus Mengwi Badung. Setelah itu Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku menyuruh Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy untuk membawa uang palsu tersebut lalu Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy langsung memasukan ke dalam tas selempang warna hijau navy milik Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy kemudian mengantar Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku ke rumahnya di Banjar Dinas Galiran, Desa Jehem, Bangli.
Selanjutnya hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku menghubungi Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy dengan mengatakan akan ke rumah Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy untuk mengedarkan uang pecahan seratus ribu palsu tersebut Setelah itu Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku juga menghubungi Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel memintanya untuk datang ke rumah Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku, sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel tiba di rumah Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku lalu Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku mengajak Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel ke wilayah Karangasem untuk membelanjakan uang palsu, saat itu Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku sudah bilang tidak berani membelanjakan uang palsu tersebut dan Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel bilang ”Ya saya dah belanja,” lalu Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku berboncengan dengan Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih Nomor Polisi DK 5456 PK milik Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel menemui Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy di Simpang Tiga Cebulik, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, disana Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy menyampaikan ke wilayah Karangasem saja ke jalur utara jalan raya dari Desa Pempatan menuju wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, kemudian Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku menyuruh Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membawa sepeda motor milik Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel sedangkan Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku membonceng Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi DK 6191 PO milik Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy.
Adapun cara Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel bersama dengan Saksi I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku dan Saksi I Made Wartana Alias Mangku Boy mengedarkan uang palsu ketika di tengah perjalanan dekat-dekat warung ketiganya berhenti lalu I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku meminta selembar uang rupiah Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu dari I Made Wartana Alias Mangku Boy dan memberikan ke Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel untuk berbelanja di warung, setelah berhasil Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel menyetorkan uang kembalian kepada I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku. Pada saat Terdakwa belanja di warung, I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku dan I Made Wartana Alias Mangku Boy mengawasi dari arah belakang dengan jarak urang lebih 10 (sepuluh) meter.
Pertama sekira pukul 19.30 Wita di warung milik I Ketut Suardika yang beralamat di Banjar Dinas Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membeli satu botol Aqua tanggung seharga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dengan uang palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat uang kembalian sebesar Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), yang kedua sekira pukul 20.30 Wita di warung milik Ni Wayan Suparna yang beralamat di Banjar Dinas Daya, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membeli sebungkus rokok Country seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan uang palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat uang kembalian sebesar Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), yang ketiga sekira pukul 21.00 Wita di warung I Nyoman Muliarta yang beralamat di Banjar Dinas Daya, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel membeli BBM jenis Pertamax seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan uang palsu Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga mendapat uang kembalian sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
Bahwa total uang dari hasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima) tersebut Terdakwa I Putu Mas Wibawa Alias Bogel serahkan ke I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku lalu disimpan di tas slempang kulit warna coklat milik I Dewa Nyoman Putra Yasa Alias Dewa Mangku yang rencananya keuntungan tersebut akan dibagi rata.
Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.27/16/Dpr/Srt/B tanggal 6 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI, Yusuf Wicaksono Hascaryotomo diberitahukan bahwa 4 (empat) lembar, yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- TE 2016 dengan nomor seri ULJ123870, ULJ123882, ULJ123880, ULJ123874 dinyatakan tidak asli.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |