Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Amp I Wayan Sudiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sudiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan menyatakan Hukum bahwa Pemohon adalah Selaku/merupakan wali atas anak Yang bernama NI PUTU MEDIARY MEGANTARI, Perempuan tanggal lahir 10 maret 2010

Sesuai kutipan Akta kelahiran Nomor : 138/Um/2010 tanggal 5 April 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili Kepentingan dan keperluan anak tersebut dalam pengurusan Pinsiun,Biaya penguburan dan Penutupan Pinjaman / Rekening di Denpasar.

  1. Menetapkan  Pemohon  untuk   membayar  seluruh  Biaya  yang                       timbul          dalam perkara Permohon Penetapan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak