Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Mencabut hak asuh anak dari ibu kandung atas nama IKA RUSMAYANTI dan di berikan kepada Pemohon;
- Menetapkan dan menyatakan Hukum bahwa Pemohon adalah Selaku/merupakan wali atas anak Yang bemama Nl PUTU MEDIARY MEGANTARI, Perempuan tanggal lahir 10 maret 2010;
Sesuai kutipan Akta kelahiran Nomor: 138/Um/2010 tanggal 5 April 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili Kepentingan dan kepertuan anak tersebut dalam pengurusan Pinsiun.Biaya penguburan dan Penutupan Pinjaman / Rekening di Denpasar.
- Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam perkara Permohon Penetapan ini.
|