Dakwaan |
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa I Wayan Gede Radea Sami Nuada (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 10.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Amlapura – Singaraja KM 22 tepatnya di depan Aero Dive Center Bali, Banjar Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat terdakwa mengendarai mobil minibus Suzuki APV putih metalik DK 1070 SG lengkap dengan Surat Izin Mengemudi (SIM A) No. 1624-0505-000260 dan STNK mobil minibus Suzuki APV putih metalik DK 1070 SG, bergerak dari arah barat (Kubu) menuju arah timur (Amed) kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa tidak melakukan pengereman dengan rem kaki, tidak menghindar, tidak membunyikan klakson lantas menabrak pejalan kaki atas nama Tang Jinbi yang hendak menyebrang dari kanan jalan arah selatan menuju kiri jalan arah utara sehingga mengakibatkan Tang Jinbi terpental ke depan sebelah kiri sekitar 2-3 (dua hingga tiga) meteran dan meninggal dunia berdasarkan:
- Visum Et Repertum Nomor: 370/075/IV/2024 tanggal 20 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Putu Eka Buana Sari, S.Ked dengan kesimpulan pada jenazah perempuan berumur kurang lebih empat puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka lecet, luka memar dan luka terbuka akibat kekerasan tumpul. Dilihat dari lokasi luka di tempat menonjol dan terbuka sesuai dengan luka pada peristiwa kecelakaan. Luka memar pada kelopak mata, keluarnya darah dari lubang hidung sesuai dengan tanda patah tulang dasar tengkorak.
- Sertifikat Medis Kematian Nomor: 440/068/Pusk/2024, tanggal 14 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. Nyoman Budhi Wirananda Setiawan menerangkan bahwa Tang Jinbi diterima di puskesmas dalam keadaan meninggal pada tanggal 14 April 2024.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |