Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Nengah Subadra
2.Ni Wayan Santri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Subadra
2Ni Wayan Santri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Para Pemohon merupakan pasangan Suami Istri yang telah melaksanakan perkawinan berdasarkan tata cara Adat Bali menurut Agama Hindu pada tanggal 1 Januari 1999 yang dipuput oleh Ida Pandita bertempat di Br. Dinas Kanginan, Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 5107-KW-28082025-0005 tertanggal 28 Agustus 2025.
  2. Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon telah dikarunia 2 (dua) Orang Anak yang bernama:
  • Ni Kadek Tika Andini, jenis kelamin Perempuan, tempat dan tanggal lahir di Antiga, 29 Maret 2006, umur 18 tahun;
  • I Ketut Soma Ari Purnawan, jenis kelamin Laki-laki, tempat dan tanggal lahir di Pesedahan, 17 Oktober 2005, umur 19 tahun;

 

  1. Bahwa Anak Ketiga Para Pemohon yang bernama I Ketut Soma Ari Purnawan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 393/Ist/JB/SDB/2005 tertanggal 19 Desember 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, saat ini baru berusia 19 tahun;
  2. Bahwa Anak Ketiga Para Pemohon yang bernama I Ketut Soma Ari Purnawan tersebut telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan pilihannya yang bernama Ni Kadek Tika Andini merupakan Anak Kedua dari Pasangan Suami Istri bernama I Komang Sudiastawa dan Ni Nyoman Sari Astini berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1892/IST/2013 tertanggal 22 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem;
  3. BahwaAnak Ketiga Para Pemohon yang bernama I Ketut Soma Ari Purnawan tersebut akan melangsungkan perkawinan, dimana Para Pemohon sebagai Orangtua kandung I Ketut Soma Ari Purnawan telah memberikan Persetujuan berupa izin untuk kawin sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan tertanggal 15 Juni 2023;
  4. Bahwa Anak Ketiga Para Pemohon yakni I Ketut Soma Ari Purnawan memiliki riwayat kesehatan yang baik dan tidak memiliki penyakit yang serius sehingga untuk melaksanakan perkawinan dengan Ni Kadek Tika Andini tidak terdapat permasalahan dalam hal Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Sehat Nomor. 400.7.22.1/251/PUSK tertanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh dokter dr. Ni Nengah Mini Widiantari Yang bertugas di Puskesmas Manggis II;
  5. Bahwa mengingat Anak Ketiga Para Pemohon I Ketut Soma Ari Purnawan masih di bawah umur dan belum memiliki penghasilan tetap untuk penghidupan yang layak bersama calon istrinya maka dengan ini Para Pemohon sebagai Orangtua akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga, membimbing dan mengarahkan Anak tersebut sampai bisa berdiri sendiri dan dapat membangun rumah tangga yang stabil dan kondusif;
  6. Bahwa oleh karena Para Pemohon bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura, maka Para Pemohon mengajukan Permohonan dimaksud melalui Pengadilan Negeri Amlapura;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak