Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Amp NI KOMANG KARNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Minggu, 27 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI KOMANG KARNI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI KOMANG KARNI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima     dan    Mengabulkan      permohonan      Pemohon     untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin dispensasi kawin kepada NI NYOMAN JUNIANTARI yang lahir di Karangasem, 10-06-2008, anak dari pasangan suami istri I NYOMAN ALIT (Alm) dan NI KOMANG KARNI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-31072018-0074, untuk menikah dengan I PUTU WINALA; ------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;------

atau

Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); ------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak