Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Komang Pionase
2.Ni Wayan Julianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Pionase
2Ni Wayan Julianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bemama I KOMANG PIONASE dengan NIWAYAN JULIANTI yang telah dilaksanakan secara adat Agama Hindu di Desa Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem pada tanggal 3 September 2021.
  3. Memberi izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bemama I KOMANG PIONASE dengan NI WAYAN JULIANTI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk diterbitkan akta perkawinan
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak