Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) sebesar Rp. 107.000.334,61. kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 4472 atas nama Ida Bagus Gede Ardana yang terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang dijaminkan kepada Penggugat secara sukarela dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 4472 atas nama Ida Bagus Gede Ardana yang terletak di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |