Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. BUDI WAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1953/N.1.14/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI WAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Budi Wahyono (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Ulakan, Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa BUDI WAHYONO menghubungi saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. (istri saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN) untuk menyewa mobil milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN untuk terdakwa gunakan selama bekerja di Bali. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita terdakwa datang kerumah saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dan saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. untuk membicarakan terkait penyewaan mobil tersebut. Selanjutnya saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. dan terdakwa menyetujui harga sewa menyewa berupa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW Nomor Rangka : MHYKZE81SGJ-315632 dan Nomor Mesin : K1BT-1189158 selama 2 (dua) bulan dengan biaya sewa perbulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menandatangani Surat Keterangan sewa menyewa tertanggal 07 Februari 2025;
  • Selanjutnya saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW Nomor Rangka : MHYKZE81SGJ-315632 dan Nomor Mesin : K1BT-1189158 beserta kunci kontak kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang muka secara tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. untuk 1 (satu) bulan pertama dan pembayaran sisanya sejumlah Rp. 3.700.000,-  (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) di bayarkan oleh terdakwa pada tanggal 11 Februari 2025  dengan cara di transfer ke rekening milik saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E.;
  • Bahwa pada tanggal 07 Maret 2025 saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan pembayaran di bulan kedua, namun pesan tersebut belum terkirim (centang satu), kemudian saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. mencoba menghubungi terdakwa namun nomor telepon terdakwa tidak aktif. Selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2025 saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. menerima telepon dari seseorang yang mengaku istri dari terdakwa dan mengatakan akan membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan orang tersebut mengatakan sisa pelunasannya akan di transfer oleh terdakwa;
  • Kemudian pada tanggal yang sama saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E menerima uang transferan dari seseorang yang bernama SHERLY YOLANDA JONI sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada tanggal 13 Maret 2025 saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. menerima uang transferan atas nama BUDI WAHYONO sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total pelunasan penyewaan mobil tersebut di bulan kedua sejumlah Rp. 4.500.000,-  (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. mengirim pesan kepada terdakwa yang menyatakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW Nomor Rangka : MHYKZE81SGJ-315632 dan Nomor Mesin : K1BT-1189158 milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN tidak akan di perpanjang lagi namun tidak ada respon dari terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 07 April 2025 karena masa sewa sudah berakhir saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. menghubungi terdakwa melalui pesan dan telepon terdakwa namun tidak pernah di respon oleh terdakwa sampai dengan saat ini;
  • Bahwa setelah masa sewa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN selama 2 (dua) bulan berakhir pada tanggal 07 April 2025 terdakwa tidak ada mengembalikan mobil tersebut kepada saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dan saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. dan terdakwa tidak ada menghubungi saksi terkait pengembalian mobil tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dikarenakan mobil tersebut sudah di gadaikan oleh terdakwa kepada seseorang yang bernama WIDODO;
  • Bahwa cara terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dengan cara pada tanggal 27 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menawarkan mobil yang telah berakhir masa sewanya tersebut kepada seseorang yang beranama WIDODO di pinggir jalan raya dekat pelabuhan ketapang Banyuwangi. Kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dan 1 (satu) Lembar STNKB Nomor : 08940319 Mobil Suzuki Ertiga dengan No. Registrasi DK-1550-SW atas nama Pemilik I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN kepada seseorang yang bernama WIDODO dan selanjutnya terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,-  (dua puluh juta rupiah) dari seseorang yang bernama WIDODO tersebut;
  • Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW milik saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN karena terdakwa sedang membutuhkan uang untuk bisnis barang antik berupa Tokek;
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dan saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E. untuk menggadaikan  1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Metalik dengan Nomor Registrasi Polisi DK 1550 SW Nomor Rangka : MHYKZE81SGJ-315632 dan Nomor Mesin : K1BT-1189158 dan 1 (satu) Lembar STNKB Nomor : 08940319 Mobil Suzuki Ertiga dengan No. Registrasi DK-1550-SW atas nama Pemilik I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN kepada seseorang yang bernama WIDODO;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban I GEDE KELANA EDI SUSRAWAN dan saksi NI LUH PUTU AYU KARTINI, S.E.  mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya