Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan menyatakan Hukum bahwa Pemohon adalah Selaku/merupakan wali atas anak Yang bernama NI PUTU MEDIARY MEGANTARI, Perempuan tanggal lahir 10 maret 2010
Sesuai kutipan Akta kelahiran Nomor : 138/Um/2010 tanggal 5 April 2010 yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Karangasem, yang dapat mewakili Kepentingan dan keperluan anak tersebut dalam pengurusan Pinsiun,Biaya penguburan dan Penutupan Pinjaman / Rekening di Denpasar.
- Menetapkan Pemohon untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam perkara Permohon Penetapan ini.
|