Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/PDT.P/2015/PN AP I GUSTI MADE ADI PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/PDT.P/2015/PN AP
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1 I GUSTI MADE ADI PUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. MengabulkanpermohonanPemohon
  2. MemberiijinkepadaPemohonuntukmengganti/memperbaikiNamaPemohondalamAktaCatatanSipilKabupatenKarangasem No. 8044/DISP/1989 tanggal 02 Januari 1989 dariI GUSTI NGURAH ADI PUTRAmenjadiI GUSTI MADE ADI PUTRA.
  3. Menetapkanbahwaperbaikan/pembetulanNamaPemohonI GUSTI NGURAH ADI PUTRAdiperbaiki/dibetulkanmenjadiI GUSTI MADE ADI PUTRAtersebutadalahsah.
  4. MemerintahkankepadaPemohonuntukmendaftarkanmengenai/pembetulanNamaPemohontersebutkepada Kantor CatatanSipilKabupatenKarangasemuntukdicatatkanpadabagiantengahdariAktaKelahiranPemohontersebut.
  5. MembebankanbiayaperkarakepadaPemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak