Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian awal dan pengikat transfer tanah sewa tertanggal 30 Juli 2024 beserta turunannya dan perjanjian utama untuk konstruksi “PARQ Ocean City Villa #4V-36 100 Meter Persegi” tertanggal 30 Juli 2024 adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / Wanprestasi terhadap :
- Perjanjian awal dan pengikat transfer tanah sewa tertanggal 30 Juli 2024 beserta turunannya, dan ;
- Perjanjian utama untuk konstruksi “PARQ Ocean City Villa #4V-36 100 Meter Persegi” tertanggal 30 Juli 2024.
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pengembalian dana kepada Penggugat sebesar Rp. 1.553.684.400,- (satu miliar lima ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari pembayaran awal sewa tanah dan pembayaran konstruksi beserta bunga selama satu tahun segera setelah putusan dibacakan;
- Menetapkan sita jaminan atas aset milik Tergugat berupa :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 4130 menurut surat ukur tertanggal 24-07-2006 Nomor 771/KARANGASEM/2006 seluas 745 M2 terletak di Kelurahan Karangasem, Kecmatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2181 menurut surat ukur tertanggal 30-06-2003 Nomor 53/TUMBU/2003 seluas 2500 M2 terletak di Desa Tumbu, Kecmatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali.
- Meletakan sita jaminan terhadap Rekening Bank Tergugat yaitu pada:
- Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 1350795312;
- Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450015874759;
- Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450015874775;
- Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450015874734;
- Bank Mandiri dengan nomor rekening 1450015874783;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya hukum/biaya penagihan yang Penggugat akumulasikan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verzet.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |