Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------Bahwa Terdakwa I WAYAN SUARDITA pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 11.59 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2025 bertempat di Sungai Tukad Jangga tepatnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 8 April 2025 sekira pukul 07.30 Wita Saksi I Ketut Dana dibawakan uang hasil penjualan sapi milik istri pertamanya Saudari Ni Luh Putu oleh penyakap sapi atas nama Saudara I Wayan Semadi sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian Saksi I Ketut Dana membawakan uang tersebut kepada Saudari Ni Luh Putu yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Perumnas Paye, Kabupaten Karangasem kemudian Saudari Ni Luh Putu menyuruh Saksi I Ketut Dana membawa uang tersebut untuk digunakan bilamana ada keperluan;
- Bahwa sekira pukul 10.00 Wita Saksi I Ketut Dana pergi ke Kantor PT. Taspen Mandiri Jalan Diponegoro, Kabupaten Karangasem untuk mengambil uang pensiunan, sesampainya disana Saksi I Ketut Dana mendapatkan nomor antrean 81 mengingat karena antrean masih panjang Saksi I Ketut Dana memutuskan untuk mandi di Sungai Tukad Jangga, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sambil mencuci pakaian berupa sarung dan 2 (dua) baju kaos dan dijemur di seberang sungai. Kemudian Saksi I Ketut Dana menuju ke Kantor Pos untuk membeli pulsa listrik yang selanjutnya Saksi I Ketut Dana menuju ke Warung Suci untuk membeli makan dan setelah selesai makan Saksi I Ketut Dana menuju ke Kantor PT. Taspen Mandiri Jalan Diponegoro untuk mengambil gaji pensiunan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang kemudian Saksi I Ketut Dana masukan ke dalam tas selempang warna cokelat bersama dengan uang hasil penjualan sapi;
- Bahwa sekira pukul 11.45 Wita Saksi I Ketut Dana menuju kembali ke Sungai Tukad Jangga tepatnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem untuk mengambil pakaian yang sebelumnya Saksi I Ketut Dana jemur dan sesampainya di sungai Saksi I Ketut Dana menaruh tas selempang warna cokelat yang berisi barang-barang berharga diantaranya uang sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), handphone merek VIVO Y12 S, surat-surat berharga (nomor Rekening Mandiri PT. Taspen), KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) buah cincin perak dengan permata biru, dan 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna Merah di sebuah batu besar yang Saksi I Ketut Dana tutupi dengan baju kemeja warna abu;
- Bahwa jarak batu besar tempat Saksi I Ketut Dana meletakkan tas selempang cokelatnya dengan tempat Saksi I Ketut Dana menjemur pakaian berjarak sekitar 6 (enam) meter;
- Bahwa setelah Saksi I Ketut Dana menaruh tas selempang cokelatnya tersebut datang Terdakwa I Wayan Suardita yang pada saat itu berencana ke Pasar Amlapura untuk membeli barang dagangan berupa snack-snack karena di rumah Terdakwa punya warung kecil-kecilan yang menjual snack, namun pada saat Terdakwa di Pasar Amlapura Terdakwa sakit perut ingin BAB (Buang Air Besar) kemudian Terdakwa menuju ke Tukad Jangga, tepatnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem untuk BAB disana karena Terdakwa tidak bisa atau tidak suka BAB di toilet;
- Bahwa pada saat Saksi I Ketut Dana menyebrang sungai tepatnya di depan Terdakwa BAB, Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi I Ketut Dana “dadi tiang meju diriki pak?” (boleh saya buang air besar disini pak?) dan Saksi I Ketut Dana menjawab “dadi” (boleh).
- Bahwa setelah Saksi I Ketut Dana sampai di seberang sungai untuk mengambil jemurannya, muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik I Ketut Dana yang pada saat itu Terdakwa melihat Saksi I Ketut Dana meninggalkan barang-barangnya ke seberang sungai sehingga Terdakwa berpikir ada kesempatan bagi Terdakwa kemudian Terdakwa bergegas berhenti BAB untuk menuju ke tumpukan yang ditutupi baju kemeja warna abu-abu milik Saksi I Ketut Dana yang selanjutnya Terdakwa membuka tumpukan tersebut dan Terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik Saksi I Ketut Dana yang kemudian Terdakwa ambil tas selempang cokelat tersebut dan membawa tas tersebut dengan menggunakannya di badannya selanjutnya Terdakwa berlari meninggalkan Sungai Tukad Jangga menuju ke rumah Terdakwa di Banjar Dinas Tenganan Dauh Tukad, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DK 3582 TE;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil tas selempang cokelat milik Saksi I Ketut Dana dan membawanya menuju ke rumah Terdakwa, pada saat di perjalanan tepatnya di Jembatan Jasri, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem Terdakwa berhenti untuk membuka dan mengecek isi tas selempang cokelat yang Terdakwa ambil tersebut dan setelah membuka tas tersebut Terdakwa melihat uang sebanyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna biru, 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna merah, 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y 12S warna panthom black dan surat-surat seperti KTP, SIM C, STNK, serta surat-surat lainnya;
- Bahwa barang-barang yang telah Terdakwa ambil dari Saksi I Ketut Dana berupa tas selempang cokelat serta KTP, SIM C, STNK, dan surat-surat lainnya Terdakwa buang di salah satu jembatan di Desa Jasri, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem sedangkan 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna biru, 1 (satu) buah cincin perak warna merah, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y 12S warna panthom black Terdakwa ambil kemudian Terdakwa masukkan ke saku celana yang Terdakwa pakai selanjutnya Terdakwa bawa pulang;
- Bahwa 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna biru dan 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna merah telah Terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dan tidak ingat yang sedang duduk-duduk di Pasar Amlapura kemudian Terdakwa tawarkan kedua cincin tersebut dengan kedua harganya sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sementara uang sebanyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) beserta hasil penjualan kedua cincin perak tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y 12S warna panthom black masih Terdakwa gunakan;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin pada saat Terdakwa mengambil tas warna cokelat serta barang-barang yang berada di dalam tas cokelat milik Saksi I Ketut Dana dan Terdakwa juga tidak pernah meminta izin untuk mejual 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna biru dan 1 (satu) buah cincin perak dengan permata warna merah milik Saksi I Ketut Dana;
- Bahwa Terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 (satu) karung Mako atau tembakau di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung namun perkaranya selesai dengan Restorative Justice (Terdakwa berdamai dengan korban);
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi I Ketut Dana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.800.000 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |