Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I KOMANG NIRKA
2.NI KOMANG MARGINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG NIRKA
2NI KOMANG MARGINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para  pemohon tersebut;
  2. Menyatakan sah perkawinan Para pemohon yang bernama I Komang Nirka dan Ni Komang Margini yang telah dilaksanakan Di Banjar Dinas Sangkan Gunung, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada tanggal 1 Januari 2018;
  3. Memberi izin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan Para pemohon yang bernama I Komang Nirka dan Ni Komang Margini kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten karangasem untuk diterbitkan akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak