Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Amp Ardi Putra Dewa Agung, S.H 1.I GUSTI LANANG AGUNG EKA DHARMAWAN
2.I GUSTI LANANG RAI
3.I GUSTI NGURAH AGUNG ARI PRASETYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1297/N.1.14/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardi Putra Dewa Agung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI LANANG AGUNG EKA DHARMAWAN[Penahanan]
2I GUSTI LANANG RAI[Penahanan]
3I GUSTI NGURAH AGUNG ARI PRASETYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I Gusti Lanang Agung Eka Dharmawan (selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama Terdakwa I Gusti Lanang Rai (selanjutnya disebut Terdakwa 2) dan Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Ari Prasetya (selanjutnya disebut Terdakwa 3) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 12.47 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Areal Bencingah Pura Agung Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, para terdakwa selesai sembahyang berjalan pulang mencari makan kemudian para terdakwa ditegur oleh seorang pecalang dengan kata-kata “Pak nawegang tiyang nak melaksanakan tugas ten dados melintang mriki,” (Pak mohon saya hanya melaksanakan tugas tidak bisa lewat sini) lalu Terdakwa 2 jawab “Ngih,” (Ya) dan para terdakwa langsung balik, kemudian Terdakwa 2 menggerutu sendiri karena disuruh memutar jalan “Kar makan, be seduk bayu kenyel misi joh,” (Mau makan, sudah lapar badan capek masih jauh), lalu I Nengah Wartawan (selanjutnya disebut korban) menyampaikan “Maturan ke Lempuyang mare joh mejalan pak.” (Kalau sembahyang ke Pura Lempuyang baru jauh berjalan pak) Kemudian Terdakwa 2 menyampaikan “Kenken maksudne ngoraang keto?” (Apa maksudnya bilang seperti itu?) lalu korban menjawab “Maturan ke Lempuyang ken beneh joh pak.” (Benar pak kalau sembahyang ke Lempuyang baru jauh) selanjutnya dengan terang-terangan di Areal Bencingah Pura Agung Besakih dan dengan tenaga bersama para terdakwa menggunakan kekerasan terhadap korban:

  • Terdakwa 1 mendorong menggunakan tangan kiri terbuka mengenai pipi kanan korban;
  • Terdakwa 2 menarik kaca mata korban menggunakan tangan kiri sehingga kaca mata korban terjatuh, setelah itu korban mengambil kaca mata dan berdiri;
  • Terdakwa 3 melempar jus ke arah dada korban, lalu korban menangkisnya;
  • Terdakwa 1 memukul menggunakan tangan kanan terkepal mengenai pelipis kanan korban, sehingga korban terjatuh;
  • Terdakwa 3 kembali mendekati korban langsung memukul menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban setelah itu korban tidak sadaran diri dan diamankan oleh warga.

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut korban mengalami luka memar di bagian muka sebelah kanan tepatnya di pipi bawah mata sebelah kanan, luka lecet di lutut kanan dan luka lecet di tangan kanan akibat terjatuh dan rasa sakit di bagian paha sebelah kanan, korban juga sempat mengalami tidak sadarkan diri. Berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7.22.1 / 484.1 / PuskRdg / 2024 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. I Putu Angga Wirayogi selaku dokter pemerintah Puskesmas Rendang telah melakukan pemeriksaan terhadap I Nengah Wartawan dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada pipi kanan dan luka lecet pada pergelangan tangan kanan, siku tangan kanan, serta lutut kanan diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya