Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kredit dengan Saldo Pokok + Bunga + Denda kepada Penggugat sebesar Rp. 459.064.852,51 ( empat ratus lima puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah lima puluh satu sen) sejak gugatan ini sampai dengan pelaksana isi putusan perkara ini
- Menghukum Tergugat apabila tidak bisa melunasi seluruh hutang-hutangnya sebesar Rp. 459.064.852,51 ( empat ratus lima puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah lima puluh satu sen). Untuk menyerahkan , menjual, ataupun melelang secara sukarela berupa agunan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan;
- SHM NO. : 1205
- Desa : Subagan
- Surat Ukur : 260/Subagan/1983
- Tanggal : 27-7- 1983
- Luas : 200 M2
- Atas Nama : I Ketut Suardana
- Alamat : Jl. Untung Surapati Amlapura Karangasem
diserahkan kepada Penggugat untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |