Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Amp PT. BPR NUSAMBA MANGGIS 1.I Ketut Suardana
2.Kadek Dwi Sumiastini,Spd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA MANGGIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SOMAYASAPT BPR Nusamba Manggis
2I MADE LABA SUYASA, SEPT BPR Nusamba Manggis
3I Komang JuliantaraPT BPR Nusamba Manggis
Tergugat
NoNama
1I Ketut Suardana
2Kadek Dwi Sumiastini,Spd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 424.411.949,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa      syarat seluruh sisa  kredit dengan   Saldo Pokok + Bunga + Denda kepada Penggugat sebesar Rp. 459.064.852,51 ( empat  ratus lima puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah lima puluh satu  sen)   sejak gugatan ini sampai dengan pelaksana isi putusan perkara ini
  4. Menghukum  Tergugat apabila tidak bisa melunasi seluruh  hutang-hutangnya sebesar Rp. 459.064.852,51 ( empat  ratus lima puluh sembilan juta enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah lima puluh satu  sen). Untuk menyerahkan , menjual, ataupun melelang secara sukarela berupa agunan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan;  
  • SHM NO.         : 1205
  • Desa                : Subagan
  • Surat Ukur      : 260/Subagan/1983
  • Tanggal           : 27-7- 1983
  • Luas                  : 200 M2
  • Atas Nama        : I Ketut Suardana
  • Alamat               : Jl. Untung Surapati Amlapura Karangasem

diserahkan kepada Penggugat untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

ATAU  apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak