| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan hukum tergugat telah melakukan perbuatan hukum;------------------------------
- Menyatakan hukum Pelaksanaan Lelang Eksekusi harus dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ;-
- Menyatakan hukum Sita Jaminan terhadap Jaminan Kredit atasnama Penggugat adalah Sah dan Berharga;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp. 7.500.000.000;------------
- Menghukum Tergugat membayar ganti Rugi Immateriil Senilai Rp.3.000.000.000;--------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa senilai Rp.200.000 setiap hari kepada penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum Tetap;------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat ada mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan perlawann-perlawanan lainnya ;----------------------------
- Menghukum Turut Tergugat tunduk terhadap isi putusan perkara ini;-------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya timbul pada perkara ini;---------------
Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, penggugat mohon putusan seadil – adilnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |