Dakwaan |
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang dikuatkan dengan keterangan Korban, Saksi dan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem di atas, maka penyidik dapat menyimpulkan terhadap Tersangka I NYOMAN EKA SEMARA PUTRA diduga telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” terhadap Korban I WAYAN SURA yang mengakibatkan adanya luka memar pada dada Korban yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Nopember 2021 sekira pukul 20.30 Wita, di depan rumah Korban I WAYAN SURA di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Sibetan Kec. Bebandem, Kab. Karangasem |