Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
----------Bahwa Terdakwa FANDI ARDIANSYAH dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL (yang selanjutnya keduanya disebut Para Terdakwa) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA di Br. Dinas Talibeng, Desa Talibeng, Kec.Sidemen, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa FANDI ARDIANSYAH dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berbelanja di warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA di Br. Dinas Talibeng, Desa Talibeng, Kec.Sidemen, Kab. Karangasem dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berhasil mengambil 1 (satu) slop Rokok Gudang Garam Surya sembari mengamati Warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA, setelah berhasil mengambil rokok di warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA Para Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian rokok di warung tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 WITA Para Terdakwa berangkat dari bedeng yang terletak di Proyek Villa Br. Dinas Delod Yeh, Desa Talibeng, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem ke warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA dengan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol DK 6364 IA yang mana Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL mengendarai di depan dan Terdakwa FANDI ARDIANSYAH membonceng di belakang.
- Bahwa sesampainya di warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa FANDI ARDIANSYAH menunggu dan mengawasi kondisi sekitar Warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA di pinggir jalan, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL masuk ke warung lewat gerbang TK WIDYA KUMARA yang berada di sebelah warung, lalu Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berusaha masuk warung dengan menjebol tembok warung dengan cara mendobrak namun tidak bisa, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berkeliling di samping warung untuk mencari alternatif jalan masuk ke dalam warung, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL menemukan tiang kanopi dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL memanjat tiang kanopi, selanjutnya Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL meraih genteng asbes, namun setelah berhasil diraih genteng asbes pecah dan jatuh hingga menimbulkan suara yang keras, kemudian Saksi I KADEK SUARDIKA dan Saksi I PUTU DONI PRATAMA dengan membawa sebilah kayu menghampiri Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL dan menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL naik ke atap genteng warung tersebut, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berusaha melarikan diri dan Saksi I KADEK SUARDIKA berusaha menahan, namun Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang berukuran kurang lebih 20 cm (Daftar Pencarian Barang) dari celananya dan mengacungkan pisau tersebut kepada Saksi I KADEK SUARDIKA sehingga Saksi I KADEK SUARDIKA menjauhi Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berhasil naik ke sepeda motor, lalu Saksi I KADEK SUARDIKA memukulkan sepotong kayu ke bahu Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL namun Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berhasil kabur dan menghampiri Terdakwa FANDI ARDIANSYAH yang sedang melarikan diri, kemudian mengajak naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL.
- Bahwa Para Terdakwa akan membagi dua hasil mengambil barang di warung Saksi Korban I NYOMAN PARSA apabila perbuatan berhasil dilakukan.
- Bahwa Para Terdakwa mencoba mengambil barang di warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA tanpa seizin, kehendak, dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Korban I NYOMAN PARSA.
- Bahwa di dalam warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA tersebut terdapat barang berupa rokok berbagai merk seharga kurang lebih Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), uang pecahan Rp.2.000 sejumlah 15 (lima belas) lembar, serta sembako dan alat persembahyangan yang jumlahnya kurang lebih Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban I NYOMAN PARSA mengalami kerugian berupa kerusakan akibat percobaan mengambil barang di warung milik Saksi I NYOMAN PARSA dengan total kurang lebih Rp2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa FANDI ARDIANSYAH dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL (yang selanjutnya keduanya disebut Para Terdakwa) pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA di Br. Dinas Talibeng, Desa Talibeng, Kec.Sidemen, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 21.00 WITA Para Terdakwa datang ke warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA di Br. Dinas Talibeng, Desa Talibeng, Kec. Sidemen, Kab. Karangasem, kemudian Terdakwa FANDI ARDIANSYAH menunggu dan mengawasi kondisi sekitar Warung milik Saksi Korban I NYOMAN PARSA di pinggir jalan dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL masuk ke warung lewat gerbang TK WIDYA KUMARA yang berada di sebelah warung, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berusaha masuk warung dengan menjebol tembok warung dengan cara mendobrak namun tidak bisa, lalu Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berkeliling di samping warung untuk mencari alternatif jalan masuk ke dalam warung, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL menemukan tiang kanopi dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL memanjat tiang kanopi, lalu Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL meraih genteng asbes, setelah berhasil diraih genteng asbes pecah dan jatuh hingga menimbulkan suara yang keras, kemudian Saksi I KADEK SUARDIKA dan Saksi I PUTU DONI PRATAMA dengan membawa sebilah kayu menghampiri Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL dan menanyakan maksud dan tujuan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL naik ke atap genteng warung tersebut, kemudian Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berusaha melarikan diri dan Saksi I KADEK SUARDIKA berusaha menahan, namun Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau yang berukuran kurang lebih 20 cm (Daftar Pencarian Barang) dari celananya dan mengacungkan pisau tersebut kepada Saksi I KADEK SUARDIKA sehingga Saksi I KADEK SUARDIKA menjauhi Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL, dan Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berhasil naik ke sepeda motor yang kemudian Saksi I KADEK SUARDIKA memukulkan sepotong kayu ke bahu Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL namun Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL berhasil kabur dan menghampiri Terdakwa FANDI ARDIANSYAH yang sedang melarikan diri, kemudian mengajak naik ke sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa MOCHAMAD SAHRUL.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi Korban I NYOMAN PARSA mengalami kerugian atas kerusakan dinding tembok triplek, atap genteng asbes, dan rak almari dengan total kurang lebih Rp2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 412 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------
|