Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Amp 1.I Kadek Denita Ari Danela
2.Kadek Ayu Widhiari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Denita Ari Danela
2Kadek Ayu Widhiari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama anak Pemohon dari nama “I MADE  YUNATA RASYANA ".  menjadi nama  " I MADE YUNATHA RASHIANA”
  3. Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem atau Pejabat-pejabat dan instansi-instansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No: 5107 -LU-04122015-0024, dari nama "I MADE  YUNATA RASYANA menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi  I MADE YUNATHA RASHIANA".
  4. Biaya yang timbul dari perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak