Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---
- Menyatakan sebagai hukum bahwa gadai tanah seluas 1.050 m2 antara I Wayan Rengong (alm) kepada (alm) I Made Sumantra masih sah dan berlaku; --
- Menyatakan sebagai hukum Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Ni Rebat (alm) dan I Wayan Rengong (alm) sehingga berhak atas Obyek sengketa peninggalan dari alm. Ni Rebat dan alm I Wayan Rengong ; -------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Ni Wayan Ayu Arini (Tergugat I) yang telah mensertifikatkan tanah obyek sengketa peninggalan dari suami dan/atau orang tua Para Penggugat bernama alm. I Wayan Rengong menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1149/Desa Pidpid, atas nama NI WAYAN AYU ARINi, NIB 22.08.07.05. 00451, Surat Ukur Tgl.25-03-2015 No. 257/PIDPID/2015 dengan luas 930 M2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan,
Sbelah Timur : I Wayan Geger/I Made Supandi Pridana,
Sebelah Selatan : tanah milik Ni Rebat,
Sebelah Barat : Jalan
terletak di Desa Pidpid, adalah tanpa alas hak yang sah oleh karena itu telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Mlik. Nomor: 1149/Desa PIdpid atas nama NI WAYAN AYU ARINI, luas 930 M2. Surat ukur Tgl.25-03- 2015 No. 257/PIDPID/2015 dengan luas 930 M2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Jalan,
Sebelah Timur : I Wayan Geger/I Made Supandi Pridana,
Sebelah Selatan : tanah milik Ni Rebat,
Sebelah Barat : Jalan,
Adalah sertifikat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ; ---------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan tanggal 23 September 2016 No. 830 yang dibuat oleh PPAT I Nengah Swadi, S.H., M.Kn, (Turut Tergugat I) atas jaminan fasilitas kridit atau pinjaman Tergugat I pada PT. Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), dahulu bernama PT Bank Mandiri Taspen Pos ( Tergugat II), adalah Akta yang tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Para Penggugat secara lasia dan tanpa syarat apapun, bilamana perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah ; ----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. Rp. 1.050.000,000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah) adalah sah menurut hukum ; ---------------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura atas obyek sengketa adalah sah dan berharga ;-------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; --------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------------
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Amlapura atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |