Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH)
- Menyatakan hukum, batal perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Sewa Nomor 2, Tanggal 13 – 11 – 2017 (tiga belas November dua ribu tujuh belas) yang dibuat oleh dan dihadapan Nurul Kusama Wardhani, SH.,M.K.n Notaris di Kabupaten Karangasem (Turut Tergugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mengikuti putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|