Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I WAYAN RIMBEN
2.NI KETUT RIMPEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN RIMBEN
2NI KETUT RIMPEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN SUPARNI,S.HI WAYAN RIMBEN
2NI NYOMAN SUPARNI,S.HNI KETUT RIMPEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------

  1. Memberikan izin dispensasi kawin kepada NI KOMANG AYU ASTUTI, yang lahir di Kesimpar pada tanggal 09-10-2006, dari pasangan suami istri I WAYAN REMBAN dan NI KETUT RIMPEN, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-04032019-0069, untuk menikah dengan I NENGAH PUTU WENTEN; ----------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak