Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 13 November 2021 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.---------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
- Kepemilikan Sebidang Tanah terletak di DESA DUKUH, KECAMATAN KUBU, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI, Hak Milik No. 999, SURAT UKUR Tgl. 20-04-2017 No. 621/DUKUH/2017 Luas. 3.390. M2 Dengan Nama Pemegang Hak I KETUT PARNA
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 112.341.924.00 (seratus dua belas juta tiga ratus empat puluh satu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan ganti rugi bunga dan denda dari PENGGUGAT kepada TEGUGAT sebesar Rp 123.737.560,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah).----------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 setip harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (veset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
------------------------------------------------------Atau :------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono), berdasarkan kepatutan, kebenaran dan peraturan perundang-undangan.-------------
Demikian surat gugatan ini yang ditanda tangani oleh Kuasa dari PENGGUGAT.--------------------- |