Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Amp 1.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
2.Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
3.Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
IDA BAGUS BAWA HARTAWAN Alias GUS BAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2161/N.1.14/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
2Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H.
3Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDA BAGUS BAWA HARTAWAN Alias GUS BAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS BAWA HARTAWAN Alias GUS BAWA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog (dilakukan penuntutan terspisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tugu Pahlawan di Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa menghubungi Sdra. Agus Dedi alias Samson (DPO) via chat melalui aplikasi Whatsapp yang terinstal menggunakan handphone merek Apple Iphone 11 berwarna putih dengan nomor simcard  085337249356 milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu yang kemudian terdakwa bayar dengan cara mentransfer uang kepada rekening BRI a.n Iin Indayani sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) melalui BRI Mobile (BRIMO)  atas pembelian 1 (satu) paket bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram yang mana akan terdakwa jual kembali dan konsumsi pribadi. Kemudian sekira pukul 12.00 Wita terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam nopol DK 3078 TS menuju Jl. Untung Surapati Kota Semarapura Kabupaten Klungkung untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibagikan lokasi tempat dilakukannya penempelan atas narkotika jenis shabu tersebut oleh Sdra. Agus Dedi alias Samson (DPO) yakni disebuah pot bunga di pinggir jalan raya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita setelah terdakwa memperoleh 1 (satu) paket bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram tersebut terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 14.30 Wita sesampainya terdakwa dirumah 1 (satu) paket bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram tersebut terdakwa simpan di dalam sebuah kotak berwarna coklat bercorak hitam merah dengan merek SKUY DSGN yang diletakkan di meja tv.-----------------------------
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa di rumahnya tepatnya di dalam kamar membagi 1 (satu) paket bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 1 gram tersebut menjadi 9 (sembilan) paket dengan menggunakan sedotan yang ujungnya sudah diruncingkan lalu menimbangnya menggunakan timbangan digital yang kemudian Terdakwa simpan kembali kedalam sebuah kotak berwarna coklat bercorak hitam merah dengan merek SKUY DSGN yang nantinya akan terdakwa serahkan kepada Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog untuk dijualkan dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya yang mana apabila sudah terjual seluruhnya keuntungan yang diperoleh akan dibagi dua bersama Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog apabila modal awal telah diperoleh kembali.------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 19.37 wita Terdakwa menghubungi Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog melalui aplikasi Whatsapp yang pada intinya menyampaikan ingin bertemu untuk menyerahkan paket shabu guna dijualkan yang kemudian oleh Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog menyampaikan agar bertemu di Tugu Pahlawan di pinggir Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sepeda motor Honda Scopy warna hitam nopol DK 3078 TS pergi menuju Tugu Pahlawan di Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem Kec. Karangasem, Kab. Karangasem bertemu dengan Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog lalu menyerahkan 9 (sembilan) paket yang kemudian oleh Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog simpan ke dalam tas selempang warna hitam merek converse lalu pergi meninggalkan tempat tersebu.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 Wita setelah dilakukannya penangkapan terhadap Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog di Pinggir Jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah Barat Kuburan China di Lingkungan Galiran Kaler, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali yang diduga akan melakukan transaksi narkotika yang mana pada saat dialakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu diantaranya terdapat 8 (delapan) paket klip kecil berisikan narkotika jenis shabu yang atas pengakuan dari Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog keseluruhan paket tersebut milik terdakwa sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem bergegas menuju rumah terdakwa yang beralamat di Lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Sesampainya di rumah terdakwa tersebut Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem lainnya melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Budi Sastrawan selaku Kepala Lingkungan, pada saat penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 1 (satu) buah kardus bekas bungkus baju berwarna cokelat bercorak hitam merah dengan merek SKUY DSGN yang terletak di meja tv yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) rangkaian alat hisap bong, 8 (delapan) buah sedotan plastic yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buang tabung kaca dan 1 (satu) buah kotak jam warna kuning, serta 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor sim card 085337249356 dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 22.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh I Ketut Sutama Alias Bedog bersama Terdakwa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
        1. paket 1 (satu) : berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,13 gram;
        2. paket 2 (dua) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        3. paket 3 (tiga) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        4. paket 4 (empat) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        5. paket 5 (lima) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        6. paket 6 (enam) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        7. paket 7 (tujuh) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        8. paket 8 (delapan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        9. paket 9 (sembilan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        10. paket 10 (sepuluh) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        11. paket 11 (sebelas) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram.

Total barang bukti berat kotor (brutto) 2,25 gram dan berat bersih (netto) 0,94 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 807/NNF/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Pemeriksa serta I Made Swetra, S. Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
        1. 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 11) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF.
        2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7705/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Ketut Sutama Alias Bedog.
        3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7706/2025/NF, milik Terdakwa a.n Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa.
        4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7707/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Wayan Sudias Agnayastra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

              1. 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF berupa kristal bening serta 7706/2025/NF dan 7707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
              2. 7705/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.--------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa IDA BAGUS BAWA HARTAWAN Alias GUS BAWA (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog (dilakukan penuntutan terspisah) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tugu Pahlawan di Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari Terdakwa yang mempunyai 9 (sembilan) paket klip kecil narkotika jenis shabu menghubungi Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog yang sebelumnya Terdakwa sudah kenal baik melalui aplikasi Whatsapp menyampaikan ingin bertemu untuk menyerahkan paket narkotika jenis shabu guna Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog jualkan yang kemudian oleh Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog menyampaikan agar bertemu di Tugu Pahlawan di pinggir Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam nopol DK 3078 TS pergi menuju Tugu Pahlawan di Jalan Dipenogoro, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem bertemu dengan Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog lalu menyerahkan 9 (sembilan) paket klip kecil narkotika jenis shabu kepada Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog.-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog di Pinggir Jalan Untung Surapati tepatnya di sebelah Barat Kuburan China di Lingkungan Galiran Kaler, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali yang diduga akan melakukan transaksi narkotika yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu di dalam sebuah tas slempang warna hitam bertuliskan converse diantaranya terdapat 8 (delapan) paket klip kecil berisikan narkotika jenis shabu yang atas pengakuan dari Saksi I Ketut Sutama Alias Bedog keseluruhan paket tersebut milik terdakwa sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem bergegas menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Karangsokong, Kel. Subagan, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem, Provinsi Bali. Sesampainya di rumah Terdakwa tersebut Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem lainnya melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Budi Sastrawan selaku Kepala Lingkungan, pada saat penggeledahan Saksi I Made Agus Arta Dwicaksana dan Saksi I Gede Eka Putra Arya Diningrat beserta anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem menemukan 1 (satu) buah kardus bekas bungkus baju berwarna cokelat bercorak hitam merah dengan merek SKUY DSGN yang terletak di meja tv yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik klip bening, 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) rangkaian alat hisap bong, 8 (delapan) buah sedotan plastic yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buang tabung kaca dan 1 (satu) buah kotak jam warna kuning, serta 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor sim card 085337249356 dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 pukul 22.30 Wita oleh Gede Eka Putra Suyasa selaku Penyidik Polres Karangasem telah melakukan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh I Ketut Sutama Alias Bedog bersama Terdakwa serta saksi-saksi dengan menggunakan timbangan Digital Scale dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
        1. paket 1 (satu) : berat kotor (brutto) 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,13 gram;
        2. paket 2 (dua) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        3. paket 3 (tiga) : berat kotor (brutto) 0,28 gram dan berat bersih (netto) 0,11 gram;
        4. paket 4 (empat) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        5. paket 5 (lima) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        6. paket 6 (enam) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        7. paket 7 (tujuh) : berat kotor (brutto) 0,18 gram dan berat bersih (netto) 0,08 gram;
        8. paket 8 (delapan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        9. paket 9 (sembilan) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        10. paket 10 (sepuluh) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram;
        11. paket 11 (sebelas) : berat kotor (brutto) 0,17 gram dan berat bersih (netto) 0,07 gram.

Total barang bukti berat kotor (brutto) 2,25 gram dan berat bersih (netto) 0,94 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab : 807/NNF/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si, dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si selaku Pemeriksa serta I Made Swetra, S. Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali terhadap barang bukti berupa:
        1. 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 11) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF.
        2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7705/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Ketut Sutama Alias Bedog.
        3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7706/2025/NF, milik Terdakwa a.n Ida Bagus Bawa Hartawan Alias Gus Bawa.
        4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7707/2025/NF, milik Terdakwa a.n I Wayan Sudias Agnayastra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

              1. 7694/2025/NF s/d 7704/2025/NF berupa kristal bening serta 7706/2025/NF dan 7707/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
              2. 7705/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika..--------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya