Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Amp PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Karangasem Nuridah, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat B-0100/KRS/PNK/2022
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Karangasem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KURNIAWAN, SE.PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Karangasem
Tergugat
NoNama
1Nuridah, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.584.826,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) sebesar Rp. 9.584.826,18. kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak